Kabar Gembira! THR 13 Ribu PPPK Paruh Waktu Jateng Cair 13 Maret 2026

- Pemprov Jawa Tengah memastikan pencairan THR bagi 13.077 PPPK paruh waktu dilakukan serentak pada 13 Maret 2026, sesuai arahan Gubernur Ahmad Luthfi.
- Anggaran sebesar Rp6,023 miliar disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026 untuk menjamin hak seluruh pegawai paruh waktu terpenuhi.
- Besaran THR dihitung proporsional sesuai masa kerja, dan Pemprov menyiagakan posko aduan di Disnakertrans serta enam wilayah Satwaker untuk menangani keluhan masyarakat.
Semarang, IDN Times – Kabar yang dinanti-nanti oleh belasan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akhirnya tiba. Pemprov Jateng memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk 13.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai dicairkan serentak pada 13 Maret 2026.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026). Langkah ini menjadikan Jateng sebagai daerah dengan jumlah penerima PPPK paruh waktu terbesar secara nasional.
"Kami pastikan H-7 Lebaran semua sudah beres. Untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng, pencairan kita jadwalkan tanggal 13 Maret nanti," tegas Ahmad Luthfi.
1. Pemprov Jateng siapkan anggaran Rp6,023 M untuk THR PPPK

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9/2026. Pemprov Jateng sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,023 miliar untuk memastikan seluruh hak pegawai paruh waktu tersebut terpenuhi. Berdasarkan regulasi tersebut, PPPK paruh waktu tetap masuk dalam komponen aparatur negara yang berhak menerima tunjangan tahunan ini.
2. Simak Cara Hitung THR PPPK Paruh Waktu

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, para pegawai perlu memahami bahwa besaran THR yang diterima akan bersifat proporsional berdasarkan masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berikut adalah rumusnya:
(Jumlah Bulan Bekerja : 12) x Penghasilan 1 Bulan
Catatan Penting:
Masa Kerja 1 Tahun/Lebih: Akan menerima THR secara penuh (satu kali gaji).
Masa Kerja Sejak 1 Januari: Jika terhitung baru masuk per Januari 2026, maka THR akan dihitung sesuai proporsi bulan kerja yang telah dilalui.
Masa Kerja Kurang dari 1 Bulan: Sesuai ketentuan, pegawai yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum hari raya tidak mendapatkan THR ("ora oleh").
3. Posko Aduan THR Disiagakan

Bagi masyarakat umum atau pekerja swasta yang mengalami kendala terkait pencairan THR dari perusahaan, Pemprov Jateng juga telah menyiagakan posko konsultasi dan pengaduan. Posko ini tersebar di Kantor Disnakertrans Jateng serta enam wilayah Satuan Kerja (Satwaker) meliputi: Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, Magelang
Gubernur mengimbau siapa pun yang merasa hak THR-nya belum dibayarkan sesuai mekanisme untuk segera melapor agar bisa segera ditindaklanjuti oleh petugas lapangan.



















