Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Membedakan Makanan Berformalin, Cek Tekstur, Bau, dan Warna

Cara Membedakan Makanan Berformalin, Cek Tekstur, Bau, dan Warna
BPOM Jakarta menemukan mie kuning basah yang mengandung formalin di Pasar Depok Jaya, Pancoran Mas, Depok. (IDNTimes/Dicky)
Intinya Sih
  • Polda Jateng membongkar praktik penggunaan formalin pada produksi mie basah di Boyolali setelah hasil uji cepat menunjukkan kandungan formaldehida dalam sampel yang beredar di pasar.
  • Dinas Kesehatan Jawa Tengah menegaskan formalin sangat berbahaya karena bersifat karsinogenik, merusak hati dan ginjal, serta dapat menyebabkan kanker jika dikonsumsi terus-menerus.
  • Polda Jateng mengimbau masyarakat lebih waspada memilih makanan dan segera melapor bila menemukan produksi mencurigakan, dengan ancaman hukum hingga 5 tahun penjara bagi pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik ilegal penggunaan zat kimia berbahaya jenis formalin dalam produksi mie basah di Kabupaten Boyolali. Pengungkapan ini bermula dari keresahan warga terkait peredaran mie yang mencurigakan di wilayah Solo Raya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak 4 Maret 2026. "Petugas melakukan uji cepat (rapid test) terhadap sampel mie di pasar. Hasilnya positif mengandung formaldehida atau formalin," ungkapnya dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Rabu (11/3/2026).

1. Waspada! Ini ciri-ciri mie dan makanan mengandung formalin

Cumi kering, ikan jambal dan mi basah yang terdeteksi mengandung formalin di Pasar Peterongan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Cumi kering, ikan jambal dan mi basah yang terdeteksi mengandung formalin di Pasar Peterongan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Agar masyarakat tidak terjebak, berikut adalah panduan visual dan fisik untuk membedakan makanan yang mengandung formalin

Mie Basah

Keawetan: Tidak rusak/basi meski disimpan lebih dari 2 hari di suhu ruang. Mie normal biasanya hanya bertahan 24 jam.

Tekstur: Sangat kenyal, elastis, dan tidak mudah putus atau hancur.

Tampilan: Terlihat sangat mengkilap (berminyak) dan helainya tidak lengket satu sama lain.

Aroma: Tercium bau kimia tajam atau bau obat yang menusuk.

Ikan Segar

Warna: Insang berwarna merah tua atau pucat (bukan merah segar), namun dagingnya tetap kenyal.

Tekstur: Daging ikan terasa keras dan kaku saat ditekan.

Keawetan: Tidak busuk meski disimpan berhari-hari tanpa es di suhu ruang.

Tanda Alamiah: Tidak dihinggapi lalat dan tidak memiliki bau amis khas ikan, melainkan bau kimia.

Ayam Potong

Tekstur: Kulit dan dagingnya terasa kencang atau kaku.

Tampilan: Permukaan kulit tampak putih bersih, pucat, dan tidak ada darah yang merembes.

Tanda Alamiah: Sama seperti ikan, ayam berformalin sangat dihindari oleh lalat atau serangga lainnya.

Tahu

Tekstur: Sangat kenyal, jika ditekan tidak mudah hancur atau pecah.

Keawetan: Tahan lebih dari 3 hari tanpa pendingin. Tahu normal biasanya sudah mulai berlendir dan masam dalam semalam.

Aroma: Bau kedelainya hilang, berganti dengan aroma obat yang samar.

2. Ancaman kerusakan organ vital untuk orang yang mengkonsumsi makanan berformalin

ilustrasi gambar formalin atau formaldehida sumber gambar dari (iStock)
ilustrasi gambar formalin atau formaldehida sumber gambar dari (iStock)

Kabid Yankes Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa dampak formalin terhadap kesehatan manusia sangat fatal.

"Formalin adalah racun yang tidak bisa dicerna tubuh. Dalam jangka pendek dapat menyebabkan mual dan iritasi lambung. Namun, dalam jangka panjang, zat ini bersifat karsinogenik yang merusak hati, ginjal, hingga memicu kanker," tegas Elhamangto.

Mengkonsumsi formalin, baik dalam dosis kecil secara terus-menerus (kronis) maupun dosis besar sekaligus (akut), sangat berbahaya karena zat ini sebenarnya adalah pengawet mayat dan spesimen biologi, bukan untuk tubuh manusia.

Jika seseorang mengonsumsi makanan dengan kadar formalin tinggi, gejala akan muncul dalam waktu cepat yakni iritasi saluran pencernaan yakni rasa terbakar pada mulut, tenggorokan, dan lambung.

Formalin tinggi juga mengakibatkan gangguan pencernaan parah yakni mual, muntah hebat, hingga muntah darah akibat luka bakar kimia di lambung. nyeri perut dan diare, perut terasa melilit dan keras. Juga memicu kerusakan sistem saraf pusat yakni sakit kepala hebat, pusing, hingga penurunan kesadaran atau koma dalam kasus keracunan berat.

Sementara itu untuk dampak jangka panjang (Kronis) formalin yang bersifat akumulatif, artinya zat ini akan menumpuk di dalam tubuh jika dikonsumsi sedikit demi sedikit dalam waktu lama dapat menyebabkan Kanker. Konsumsi jangka panjang meningkatkan risiko kanker saluran pencernaan (mulut, tenggorokan, lambung) dan leukimia.

Tak hanya itu formalin juga mengakibatkan kerusakan organ vital hati (Liver): hati bekerja keras menyaring racun, namun formalin dapat menyebabkan peradangan hingga sirosis (kerusakan hati permanen). Formalin merusak jaringan ginjal yang berfungsi menyaring darah, yang dalam jangka panjang bisa menyebabkan gagal ginjal.

Meski dikonsumsi melalui mulut, uap formalin yang terhirup saat makan dapat memicu asma kronis atau bronkitis. Zat ini dapat mengganggu produksi sel darah merah di sumsum tulang belakang.

3. Polda Jateng imbau masyarakat jeli memilih makanan

IMG-20260312-WA0007.jpg
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Kombes Artanto dan Kabid Yankes Dinkes Elhamanto menunjukkan mie basah yang dicampur formalin. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan rumah produksi yang mencurigakan. "Jangan tergiur harga murah. Kejelian konsumen adalah pertahanan pertama melawan pangan berbahaya," ujarnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More