Sidang Ijazah di PN Solo, Penggugat Minta Jokowi Bersumpah

- Sidang gugatan citizen lawsuit soal keaslian ijazah Presiden Jokowi digelar di PN Surakarta dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari penggugat, tergugat, dan turut tergugat.
- Pihak penggugat menantang Jokowi melakukan sumpah pemutus untuk membuktikan keaslian ijazah UGM, namun kubu Jokowi menolak karena masih ada banyak bukti lain yang diajukan di persidangan.
- Majelis hakim memberi waktu tambahan bagi penggugat melengkapi bukti, sementara pihak Jokowi menilai permohonan sumpah pemutus belum relevan karena proses pembuktian masih berjalan.
Surakarta, IDN Times - Sidang gugatan citizen lawsuit terkait keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko "Jokowi" Widodo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Selasa (10/3/2026). Agenda persidangan adalah penyerahan tambahan bukti dari pihak penggugat, tergugat, maupun turut tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro. Pada awal sidang, pihak penggugat mengajukan permohonan sumpah pemutus (decisoir eed), namun permohonan tersebut ditolak oleh kubu Jokowi.
1. Penggugat tantang Jokowi bersumpah di persidangan

Kuasa hukum penggugat dari dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Andika Dian Prasetyo, menyatakan pihaknya menantang Jokowi untuk melakukan sumpah pemutus di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, sumpah tersebut dapat menjadi mekanisme hukum untuk membuktikan kebenaran mengenai keberadaan serta keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
“Jika beliau berani bersumpah, perkara ini bisa segera selesai,” kata Andika usai sidang.
Ia menjelaskan penggugat juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan, salah satunya buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disebut sebagai hasil penelitian ilmiah terkait dugaan kejanggalan ijazah Jokowi.
Selain itu, penggugat juga menghadirkan sejumlah salinan ijazah legalisir dari berbagai periode pencalonan politik Jokowi, mulai dari Pilkada Solo 2005 dan 2010, Pilgub DKI Jakarta 2012, hingga Pilpres 2014 dan 2019.
2. Kubu Jokowi tolak permohonan sumpah pemutus

Kuasa hukum Jokowi selaku tergugat I, YB Irpan menegaskan, pihaknya menolak secara tegas permohonan sumpah pemutus yang diajukan penggugat.
Menurutnya, sumpah pemutus dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan apabila dalam persidangan tidak terdapat bukti lain yang diajukan oleh para pihak.
“Permohonan sumpah pemutus hanya bisa dilakukan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti lain,” ujar Irpan dalam persidangan.
Ia juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973 yang menjelaskan bahwa sumpah pemutus merupakan alat bukti terakhir apabila tidak ada bukti lain yang dapat digunakan.
Irpan menilai selama persidangan, baik penggugat maupun tergugat telah menghadirkan berbagai bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga keterangan ahli.
3. Majelis Hakim beri waktu lengkapi bukti

Usai perdebatan mengenai sumpah pemutus, sidang dilanjutkan dengan penyerahan bukti tambahan tertulis dari seluruh pihak.
Namun majelis hakim menilai sebagian dokumen yang diajukan penggugat masih belum memiliki data pembanding yang cukup.
Karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak penggugat untuk melengkapi bukti pada persidangan berikutnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi menegaskan permohonan sumpah pemutus terhadap Jokowi, Rektor UGM, Wakil Rektor UGM, maupun Kapolri dinilai tidak berdasar karena proses pembuktian di persidangan masih berlangsung dan telah diikuti dengan berbagai alat bukti.

















