Komisi X DPR RI Soroti Relaksasi BOS Buat PPPK, Begini Aturannya

Keputusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mengatur relaksasi pencairan dana BOS Pendidikan mendapat reaksi beragam dari sejumlah kalangan.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di sela workshop pendidikan bertema Pengelolaan dan Optimalisasi BOSP Pendidikan Bermutu di Aston Inn Jalan Pandanaran Semarang, mengungkapkan relaksasi pencairan BOS Pendidikan sebetulnya bagus untuk kelangsungan sistem pendidikan di Indonesia.
"Bagi saya pribadi, Dana BOSP ini harus dijadikan sebagai alat pendorong kemajuan pendidikan. Kebetulan hari ini kita bersama JSIT Jawa Tengah, yang artinya berada di lingkup sekolah swasta," jelasnya, Sabtu (23/6/2026).
Ia menegaskan bahwa relaksasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) harus dioptimalkan sebagai instrumen pendorong kemajuan mutu sekolah swasta.
Fikri menjelaskan bahwa regulasi mengenai Dana BOSP untuk periode 2025/2026 kini jauh lebih fleksibel dan tidak sekaku tahun-tahun sebelumnya agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.
Fleksibilitas aturan ini terlihat jelas dalam matriks ketentuan penggunaan dana.
Melalui ruang relaksasi yang diberikan pemerintah, sekolah swasta diizinkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran honor guru PPPK paruh waktu hingga maksimal 40 persen.
Batasan ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sekolah negeri yang dipatok maksimal 20 persen.
Sementara itu, komponen wajib lainnya seperti penyediaan buku ditetapkan minimal 10 persen dan pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) dibatasi maksimal 20 persen.
Lebih lanjut, legislator F-PKS Dapil Jateng IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes) ini menambahkan bahwa sekolah swasta lahir dari inisiatif dan kontribusi langsung masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran negara melalui alokasi APBN maupun APBD mutlak diperlukan, baik lewat instrumen Dana BOSP, Program Indonesia Pintar (PIP), bantuan BOSP kinerja, hingga revitalisasi fisik sekolah.
Khusus di wilayah Jawa Tengah, tata kelola ini dikawal ketat oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Juknis BOP Jateng guna menjamin layanan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.
Melalui pengelolaan dana BOSP yang cermat, akurat, dan berbasis data, pihaknya berharap seluruh sekolah swasta mampu mengonversinya menjadi peningkatan mutu pembelajaran yang berdampak langsung pada siswa.
Selain Fikri Faqih, lokakarya ini juga menghadirkan narasumber kompeten lainnya, yaitu Setditjen PAUD Dikdas dan PNFI Kemendikdasmen Wahyudi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Tengah Haris Wahyudi serta Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah Sunarto.

















