Polisi Ungkap Motif Dibalik Pembunuhan di Patikraja, Ini Kronologinya

- Polisi mengungkap pelaku berinisial A alias D (24) membunuh nenek dan selingkuhannya di Patikraja karena motif ekonomi, ingin menguasai uang serta barang milik kedua korban.
- Pelaku melakukan dua pembunuhan berencana menggunakan palu dan tali rafia, lalu mengambil barang berharga korban serta mencoba menghilangkan jejak dengan membuang jasad dan barang bukti.
- Tersangka ditangkap tim polisi di Banyumas bersama barang bukti, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Banyumas, IDN Times - Motif dibalik pembunuhan sadis yang menewaskan dua perempuan di Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas akhirnya terungkap. Pelaku berinisial A alias D (24) nekat menghabisi nyawa neneknya sendiri serta selingkuhannya karena motif ekonomi, yakni ingin menguasai uang dan barang milik kedua korban.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan intensif.
"Motifnya ekonomi, jadi dia ingin menguasai barang dan uang milik neneknya, karena itu dia datang minta uang tidak dikasih, neneknya malah mengungkit utangnya," katanya kepada IDN Times, Sabtu (13/6/2026).
1. Rekonstruksi kronologi pembunuhan

Menurut keterangan polisi, pembunuhan pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku memukul neneknya dengan palu di bagian leher hingga terjatuh, kemudian mencekiknya menggunakan tali rafia hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku membersihkan bercak darah, mengambil uang tunai serta telepon genggam milik neneknya.
Usai membunuh neneknya, pelaku menghubungi selingkuhannya berinisial A (18). Keduanya bertemu di wilayah Baturraden.
Pelaku kemudian mengajak korban kedua ke rumah neneknya di Patikraja dengan alasan akan memperkenalkannya kepada orang tua pelaku (yang sebenarnya adalah rumah nenek yang sudah tewas).
2. Pelaku rencanakan pembunuhan kedua selama perjalanan

Sepanjang perjalanan dan di lokasi, pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap selingkuhannya dengan motif yang sama, yaitu ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Untuk memancing pertengkaran, pelaku berpura pura melihat notifikasi pesan WhatsApp dari laki-laki lain di ponsel korban.
Pembunuhan kedua terjadi pada Jumat dini hari (12/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku memukul korban dengan palu di bagian kepala, dagu, mulut, dan tenggorokan. Karena korban masih berteriak, pelaku membekap mulutnya dengan kain sarung bantal, kemudian mengikat lehernya dan menginjak leher korban hingga tewas.
Setelah kedua korban tewas, pelaku mengambil barang berharga milik korban kedua (antara lain handphone, jam tangan, gelang, dan cincin emas), memotret kondisi jasad, serta berupaya menghilangkan jejak. Jasad neneknya dibuang ke dalam sumur di area dapur rumah tersebut pada pagi harinya.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk menemui istri dan anak-anaknya di lapangan Patikraja. Ia membelanjakan sebagian uang hasil kejahatan untuk bermain dengan anak anaknya dan membeli makanan. Kemudian pelaku kembali ke rumah korban.
3. Pelarian dan penangkapan, terancam hukuman mati

Pada Jumat pagi, (12/6/2026) setelah warga mulai berdatangan, pelaku melarikan diri menggunakan motor milik korban kedua. Ia sempat menjual sebagian barang emas di wilayah Kalimantan dan membuang bukti bukti lainnya, termasuk melepas pelat nomor motor dan membuangnya ke sungai.
Tersangka berhasil ditangkap oleh tim reaksi cepat polisi pada hari yang sama di wilayah Kabupaten Banyumas bersama barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun) subsider Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang yang sama (pembunuhan keluarga, ancaman penjara paling lama 15 tahun), bahkan ancaman hukuman mati.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa kasus ini telah terungkap dengan baik berkat kerja cepat tim investigasi Polresta Banyumas.


















