Jateng Marak OTT Bupati, DPD RI Endus Pelemahan Peran Inspektorat

- DPD RI menyoroti maraknya OTT bupati di Jawa Tengah dan menduga pelemahan peran inspektorat ikut membuat pengawasan daerah tidak optimal.
- Abdul Kholik menyebut banyak inspektorat dipimpin pelaksana tugas hingga dua tahun, yang dinilai menunjukkan pengawasan belum menjadi prioritas pemerintah daerah maupun provinsi.
- Inspektorat Jateng menyatakan pencegahan korupsi telah dilakukan melalui pelatihan, pelaporan, dan monitoring, tetapi perubahan mekanisme pengangkatan kepala inspektorat memerlukan instrumen undang-undang.
Semarang, IDN Times - Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati di Jawa Tengah mendapat perhatian serius dari pihak DPD RI. Sebab, ada indikasi upaya pelemahan peran tim inspektorat turut memicu pengawasan di daerah yang lemah.
Anggota DPD RI Dapil Jateng, Abdul Kholik mengungkapkan, kondisi inspektorat saat ini masih banyak dipimpin oleh para pelaksana tugas.
Bahkan ironisnya pelaksana tugas inspektorat hanya menjabat dua tahun. Sehingga ada dugaan Pemda dan Pemprov tidak memprioritaskan sektor pengawasan inspektorat untuk menjalankan tugasnya.
“Misal Inspektorat, kondisinya sebagian masih Plt. Bahkan ada yang sampai dua tahun, termasuk Inspektorat Jateng. Artinya, pemeritah tak prioritaskan ini," katanya di kantor DPD RI, Rabu (5/8/2026).
Ia menekankan posisi inspektorat kini juga tidak obyektif karena dikendalikan masing-masing Pemda.
Lebih lanjut, ia menyoroti pengangkatan pegawai inspektorat cenderung jadi kewenangan pemerintah pusat, Pemprov dan Pemda justru tidak efektif sebagai alat kontrol layanan publik.
“Ini jadi sulit untuk objektif. Harusnya inspektorat level provinsi SK pusat, daerah provinsi. Jadi kalau ada temuan di daerah misal, lapor langsung ke provinsi, tak ada beban untuk gubernur ambil tindakan," tegasnya.
Auditor Inspektorat Jateng, Achmad Antoni menyatakan secara regulasi saat ini, SK pengangkatan kepala Inspektorat masih bekerja secara mandat.
Antoni juga mengaku berbagai upaya telah dilakukan untuk melakukan pengawasan maupun pencegahan korupsi di Jateng. Mulai dari diklat, pendidikan kepala daerah, sistem pelaporan, hingga monitoring secara periodik.
“Namun dari segi penunjukan kepala Inspektorat itu, memang sudah ada wacana beberapa tahun lalu. Tetapi harus ada instrumen dalam Undang-Undang dulu. Sedangkan yang sekarang berlaku PP Nomor 17, pembinaan dan pengawasan, pembantu staf bupati, walikota, gubernur sebagai tugas pengawas,” kata Antoni.























