Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

[WANSUS] Dari Pensiun Dini PLTU hingga PLTS Atap: Mengupas Sengkarut Bisnis Energi di Indonesia

Kota Semarang
[WANSUS] Dari Pensiun Dini PLTU hingga PLTS Atap: Mengupas Sengkarut Bisnis Energi di Indonesia
Ilustrasi warga membersihkan panel PLTS atap SuperSUN PLN. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Pendanaan proyek menjadi penentu utama transisi energi: lender membiayai hingga 80 persen proyek dan menerapkan uji ESG ketat sebelum dana dicairkan.
  • Pengembang swasta menghadapi risiko tidak seimbang karena PLN menjadi pembeli tunggal sekaligus bermitra melalui anak usaha; pensiun dini PLTU tersendat oleh ketidakpastian kredit karbon.
  • PLTS atap membuka peran masyarakat sebagai prosumer, tetapi kelebihan listrik belum dibayar PLN; Solar Hub IESR membantu menghitung kebutuhan panel, biaya, dan opsi pemasangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times – Transisi menuju energi hijau dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ternyata tidak sekadar urusan kecanggihan teknologi. Di baliknya, terdapat sistem pendanaan (project financing) yang sangat kompleks dan menjadi penentu utama keberhasilan sebuah proyek energi terbarukan. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti pentingnya memahami diskursus pendanaan ini agar masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan tidak hanya menjadi penonton, melainkan mampu membaca arah dan mengawal transformasi energi secara kritis.

Dalam wawancara khusus IDN Times dengan Kepala Pemodelan Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Aji Pintoko di Semarang, ia berbagi pandangan komprehensif mengenai cara kerja bisnis PLTS dari kacamata pendanaan, tarik ulur antara pengembang dan PLN, macetnya pensiun dini PLTU, ironi ekspor listrik ke Singapura, hingga demokratisasi energi untuk masyarakat.

Kepala Pemodelan Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Aji Pintoko
Kepala Pemodelan Sistem Energi Institute for Essential Services Reform (IESR), Aji Pintoko

Kalau kita bicara soal pembangunan PLTS dan transisi energi, mengapa urusan pendanaan atau project financing ini menjadi hal yang paling krusial untuk dipahami?

Aji Pintoko: Kalau kita mau melihat secara utuh, kita tidak bisa hanya memandang PLTS sebagai objek fisik. Kita harus memahaminya melalui diskursus project financing. Ibarat menggunakan laptop, kita tidak akan sadar itu alat kerja kalau kita tidak tahu cara mengoperasikannya. Di proyek energi, aturan mainnya sangat ditentukan oleh pendanaan ini. Siapa yang mendanai, berapa lama kontrak PPA (Power Purchase Agreement), hingga hitungan keekonomiannya. Tanpa pemahaman terminologi teknis pendanaan ini, kita tidak akan tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik sebuah megaproyek, karena pada akhirnya yang paling menentukan berjalannya proyek adalah hitungan return atau keuntungan.

Dalam praktiknya, sering terdengar keluhan dari pengembang swasta. Sebenarnya, dinamika tarik ulur seperti apa yang terjadi antara pihak developer dengan PLN di lapangan?

Aji Pintoko: Ini situasi yang cukup kompleks. PLN bertindak sebagai pembeli tunggal (off-taker) listrik, tetapi di sisi lain mereka juga bermain sebagai pengembang melalui anak usahanya lewat skema mandatory partnership. Jadi, pengembang swasta kerap merasa ditekan dari dua sisi. Di satu sisi, harga jual listrik ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, anak usaha PLN yang menjadi rekanan patungan (joint venture) juga meminta porsi keuntungan yang besar, padahal modal uang yang disetorkan terkadang jauh lebih sedikit. Ini yang memunculkan imbalance risk, di mana risiko proyek pada akhirnya lebih banyak ditanggung oleh pengembang swasta tersebut.

Mengingat risikonya besar, siapa pihak yang sebenarnya paling berkuasa menentukan jalan atau tidaknya proyek ini, dan seberapa ketat standar kelayakannya?

Aji Pintoko: Pihak yang paling menentukan tentu saja perbankan atau lender (pemberi pinjaman), karena porsi utang dalam proyek skala utilitas ini bisa mencapai 80 persen. Karena pinjamannya besar dan minim jaminan (non-recourse), bank menerapkan uji kelayakan (due diligence) yang sangat ketat, terutama terkait ESG (Environmental, Social, and Governance). Proyek energi terbarukan sangat sensitif terhadap isu sosial dan lingkungan. Misalnya, saat pengerjaan PLTB Sidrap, dampaknya terhadap produksi susu sapi warga sekitar pun dianalisis. Proyek lain juga harus dipastikan tidak mengganggu habitat orang utan atau memicu gejolak sosial. Kalau aspek lingkungan dan sosial ini bermasalah, dana dari perbankan tidak akan cair.

Foto udara suasana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tambaklorok di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Foto udara suasana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung Tambaklorok di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Terkait sistem pendanaan ini, bagaimana dampaknya terhadap program pensiun dini PLTU batu bara yang terkesan berjalan sangat lambat?

Aji Pintoko: Pensiun dini PLTU, seperti kasus PLTU Cirebon, menggunakan skema refinancing atau pendanaan ulang. Asetnya dibeli menggunakan dana dari luar, umur operasionalnya dipercepat, dan sisa umurnya itu dikonversi menjadi karbon kredit (transition credit). Masalah utamanya adalah konsensus antar lembaga keuangan global belum sepakat seratus persen apakah pensiun dini ini sudah bisa dikreditkan secara sah atau belum. Mata uang karbon kredit ini kan mata uang baru. Jadi, wajar jika program seperti Energy Transition Mechanism (ETM) belum jalan sepenuhnya, karena di tingkat elit finansial global kesepakatannya belum tercapai.

Lalu, bagaimana pandangan Anda terkait rencana ekspor listrik rendah karbon ke Singapura? Apakah skema pendanaannya juga sama rumitnya?

Aji Pintoko: Untuk ekspor ke Singapura saat ini skemanya adalah Business to Business (B2B), bukan Government to Government (G2G). Listriknya terisolasi, langsung dijual ke Singapura tanpa masuk ke jaringan PLN. Namun, muncul perdebatan hukum dan klaim. Pemerintah Indonesia tentu ingin mengklaim karbon kreditnya karena proyeknya ada di sini, tapi pihak pembeli di Singapura juga merasa berhak. Yang lebih absurd lagi dari kacamata logika sederhana, pembangkit listrik di dalam negeri saja belum sepenuhnya terbarukan, kenapa kita sudah mau ekspor energi bersih ke luar negeri?

Proyek megaproyek ini hampir selalu berpatokan pada mata uang Dolar AS. Apakah ada upaya untuk menekan beban bunga atau mencegah uang kita terus mengalir ke luar negeri?

Aji Pintoko: Betul, semua proyek ini pinjamannya dalam Dolar AS (USD), tapi kita bayar listriknya pakai Rupiah, lalu dikonversi lagi ke USD. Artinya uang kita mengalir keluar terus. Itulah kenapa sempat ada isu agar pendanaan ditahan dalam Rupiah, atau jika pinjam dari Tiongkok, skemanya ditukar dengan komoditas agar nilai mata uang kita tidak tertekan. Selain itu, untuk menekan bunga agar tidak mencekik, digunakanlah skema blended finance (pendanaan campuran). Contohnya proyek di NTT yang dicampur dengan dana hibah (grant) dari UK Mentari dan Climate Fund. Dana hibah ini berfungsi menekan besaran bunga agar proyek di daerah terpencil tetap layak secara ekonomi.

IMG_20251006_160059.jpg
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ponpes Raudhatul Huffadh Al Malikiyah di Banyurip Ageng, Kota Pekalongan, Senin (7/10/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)

Dengan tren masyarakat yang mulai memasang PLTS Atap, apakah ini bisa menjadi bentuk demokratisasi energi yang mendobrak dominasi sistem terpusat?

Aji Pintoko: Sangat bisa. Ketika masyarakat memasang PLTS Atap, batas antara supplier (pemasok) dan konsumen menjadi tidak jelas. Kita berubah menjadi prosumer (produsen sekaligus konsumen). Ini adalah bentuk demokratisasi energi. Sayangnya, regulasi kita melarang ekspor kelebihan daya tersebut ke jaringan PLN, atau kalaupun diekspor, tidak dibayar. Ini adalah bentuk kontrol karena kita masih menganut sistem monopoli. Padahal di luar negeri, seperti di Australia, sudah ada skema peer-to-peer di mana tetangga bisa saling berjual-beli kelebihan listrik tenaga surya tanpa harus bergantung penuh pada sistem utilitas besar.

Terakhir, bagi masyarakat awam yang tertarik memasang panel surya di atap rumah, bagaimana cara paling mudah untuk mengestimasi kebutuhan dan biayanya?

Aji Pintoko: Teman-teman bisa mengunjungi platform yang disediakan IESR yaitu Solar Hub di situs atau laman resmi solarhub.id. Di sana ada fitur kalkulator pintar. Kita tinggal memasukkan daya listrik rumah dan estimasi tagihan bulanan dalam Rupiah. Nanti sistem akan mengkalkulasi butuh kapasitas panel berapa, estimasi biayanya, hingga memberikan referensi penyedia jasa pemasangan terdekat. Namun, tentukan dulu motivasinya. Kalau tujuannya murni untuk menghemat tagihan listrik, sistem on-grid yang tersambung ke jaringan PLN sudah cukup. Tapi kalau tujuannya ingin listrik tetap menyala 24 jam meski ada pemadaman, berarti harus memakai sistem hybrid yang membutuhkan baterai. Kapasitas dan komponen baterai inilah yang membuat biaya investasinya menjadi jauh lebih mahal.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More