Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sudewo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp6,2 Miliar di Semarang

Sudewo Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp6,2 Miliar di Semarang
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) menyapa pendukungnya seusai menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/6/2026). (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Intinya Sih
  • Bupati Non-aktif Pati, Sudewo, didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp6,2 miliar dari dua kasus korupsi yang berbeda.

  • Kasus pertama melibatkan pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati sebesar Rp2,4 miliar, sementara kasus kedua terkait pelicin proyek DJKA senilai Rp3,8 miliar saat ia menjabat di DPR RI.

  • Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis tentang Tindak Pidana Korupsi dan dijadwalkan akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada sidang selanjutnya.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Bupati Non-aktif Pati, Sudewo, menjalani sidang perdana dengan dakwaan menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp6,2 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (15/6/2026). Aliran dana haram tersebut diduga kuat berasal dari pemerasan dalam seleksi jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta pusaran korupsi proyek perkeretaapian saat dirinya masih duduk di kursi legislatif.

Dalam kurun waktu 2025 hingga 2026, terdakwa diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk memeras 15 calon perangkat desa. Setiap calon diwajibkan menyetor dana bervariasi antara Rp130 juta hingga Rp225 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.

Praktik culas itu dibantu oleh tiga kepala desa (kades) yang bertugas sebagai pengepul dana, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Karjan.

"Para calon diwajibkan untuk membayarkan sejumlah uang dalam pengisian jabatan perangkat desa. Uang yang harus disetor tersebut kemudian dikumpulkan di Abdul Suyono yang merupakan representasi Bupati Pati Sudewo," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joko Hermawan, di hadapan Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Selain kasus di daerahnya, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar dari sejumlah kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang tersebut mengalir saat ia menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2021--2023.

Rincian suap senilai Rp1,3 miliar berasal dari Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Hidayat (Rp450 juta), Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto (Rp200 juta), dan Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto (Rp721 juta).

"Nur Hidayat tetap memperoleh fee sebesar Rp450 juta meski tidak melaksanakan pekerjaan dalam mekanisme kerja sama operasi tersebut," tegas JPU Joko Hermawan.

Selain uang tunai, gratifikasi senilai Rp2,4 miliar juga diterima Sudewo dalam berbagai bentuk. Rinciannya meliputi uang Rp2,3 miliar dan sebuah keris senilai Rp15 juta dari Nur Hidayat, serta perbaikan jalan senilai Rp150 juta di depan rumahnya di wilayah Kadipiro, Kota Surakarta, yang dibiayai oleh PPK proyek jalur ganda Dheki Martin.

Skandal yang menjerat Sudewo itu merupakan rentetan babak baru dari operasi pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sekaligus pengembangan mega-korupsi jalur ganda perkeretaapian yang sebelumnya telah memenjarakan sejumlah pejabat teras Kementerian Perhubungan.

Atas tumpukan dakwaan tersebut, Sudewo dijerat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menanggapi tuntutan dari penuntut umum, pihak terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam dan bersiap mengajukan eksepsi (nota keberatan) pada jadwal persidangan berikutnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More