Disebut Terima Uang Rp1,8 M Mantan Penjabat Bupati Cilacap Dituntut Penjara 10 Tahun

- Mantan Penjabat Bupati Cilacap dituntut 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BUMD merugikan negara Rp237 miliar.
- Jaksa menuntut terdakwa membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar.
- Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda juga dituntut dengan kurungan selama 18 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152 miliar.
Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 ha oleh PT Cilacap Segara Artha, kembali disidangkan pada Senin (5/1/2026). Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Mantan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri dituntut 10 tahun penjara dalam dugaan korupsi BUMD milik pemerintah daerah yang merugikan negara Rp237 miliar.
Dalam jeratannya, penuntut umum telah menggunakan KUHP Nasional terhadap terdakwa. Selain pidana penjara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Teguh Ariawan juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 5 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono itu.
Menurut penuntut umum, terdakwa terbukti menerima uang Rp1,8 miliar dari Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda berkaitan dengan proses jual beli lahan tersebut.
Jaksa menjelaskan, uang yang dinikmati oleh terdakwa tersebut diperuntukkan bagi kepentingannya saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati Cilacap. Termasuk, kata dia, Rp500 juga untuk keperluan memperoleh rekomendasi dari Partai Amanat Nasional.
Terhadap penerimaan tersebut, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6,5 tahun.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menikmati hasil perbuatannya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa menuntut Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dengan kurungan selam 18 tahun penjara.
Andhi Nur Huda juga dijatuhi hukuman untuk.membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp152 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 9,5 tahun.
Tindak pidana itu bermula saat Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan Andhy Nur Huda menawarkan penjualan lahan HGU milik perusahaan itu di Kecamatan Cipari ke Perumda Kawasan Industri Cilacap.
Pembelian lahan tersebut disepakati sebesar Rp237 miliar dengan PT Cilacap Segara Artha untuk kemudian dilakukan pembayaran.
Atas pembayaran tersebut, Andhy Nur Huda selanjutnya memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Awaluddin Muuri sebesar Rp1,8 miliar dan kepada Komisaris PT Cilacap Segara Artha Iskandar Zulkarnain yang juga diadili dalam perkara ini, sebesar Rp4,3 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.



















