Jadwal Samsat Keliling Boyolali April 2026: Lokasi dan Syarat Terbaru

- UPPD Boyolali merilis jadwal Samsat Keliling di berbagai kecamatan untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.
- Samsat Boyolali juga menghadirkan layanan Samsat Siaga dan Samsat Sore agar pekerja dapat mengurus pajak di luar jam kerja, termasuk malam minggu di pusat kota.
- Layanan keliling hanya melayani pajak tahunan dan pengesahan STNK, sementara pajak lima tahunan wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk dengan syarat lengkap.
Boyolali, IDN Times - Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Boyolali kembali merilis jadwal layanan Samsat Keliling guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak kendaraan tahunan. Layanan jemput bola ini tersebar di berbagai titik kecamatan agar warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Samsat Induk.
Kepala UPPD Boyolali menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan wajib pajak serta memberikan kenyamanan akses.
1. Jadwal Mingguan Samsat Keliling Boyolali

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan tahunan, berikut adalah jadwal operasional mobil Samsat Keliling (Pukul 08.00 - 12.00 WIB):
Senin: Kec. Juwangi, Wonosegoro, Karanggede, dan Simo.
Selasa: Kec. Kemusu, Klego, Karanggede, dan Nogosari.
Rabu: Kec. Juwangi, Wonosamodro, Simo, dan Sawit.
Kamis: Kec. Kemusu, Wonosegoro, Klego, dan Ngemplak.
Jumat: Kec. Nogosari, Andong, Wonosamodro, dan Banyudono.
Sabtu: Kec. Ngemplak, Musuk, Gladagsari, dan Sambi.
2. Inovasi Layanan Sore dan Samsat Siaga

Selain mobil keliling pagi hari, Samsat Boyolali juga menyediakan layanan Samsat Siaga yang menetap di Kecamatan Ngemplak (depan Asrama Haji Donohudan) dan Kecamatan Karanggede setiap Senin hingga Sabtu.
Bagi pekerja yang tidak sempat mengurus pajak di pagi hari, tersedia pula Samsat Sore yang beroperasi di depan Kantor Samsat Induk Boyolali setiap Senin hingga Jumat pukul 16.00 - 19.00 WIB. Khusus malam minggu, layanan tetap dibuka pada jam yang sama untuk melayani warga yang sedang bersantai di pusat kota.
3. Penting untuk Diperhatikan

Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling dan Samsat Sore hanya melayani Pajak Tahunan dan pengesahan STNK. Untuk proses ganti pelat nomor (pajak 5 tahunan) atau balik nama, wajib pajak tetap harus datang langsung ke Kantor Samsat Induk Boyolali.
Pihak UPPD juga mengingatkan bahwa jadwal dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi teknis di lapangan. Masyarakat diimbau untuk selalu memantau akun media sosial resmi Instagram @uppdkabboyolali untuk mendapatkan informasi terkini setiap harinya.
4. Syarat Pajak Tahunan (Pengesahan STNK)

Layanan ini dapat dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Siaga, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL. Berdasarkan aturan terbaru tahun 2026, persyaratannya adalah:
STNK Asli.
E-KTP Asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Tanpa BPKB: Untuk pajak tahunan di Jawa Tengah, Anda tidak perlu melampirkan BPKB asli.
KTP Pemilik Lama: Jika kendaraan belum balik nama, Anda tetap dapat membayar pajak tahunan cukup dengan membawa STNK asli (tanpa perlu KTP pemilik pertama).
5. Pajak 5 Tahunan (Ganti Pelat Nomor/TNKB)

Layanan ini wajib dilakukan di Kantor Samsat Induk karena memerlukan proses cek fisik kendaraan. Syarat yang harus disiapkan:
STNK Asli.
E-KTP Asli pemilik kendaraan.
BPKB Asli (wajib disertakan untuk pajak 5 tahunan).
Kendaraan Fisik untuk dilakukan cek nomor rangka dan nomor mesin di lokasi.
Hasil Cek Fisik (formulir akan diberikan oleh petugas di lokasi).
6. Informasi Tambahan 2026

Diskon Pajak: Mulai April 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan kebijakan relaksasi pajak sebesar 5% bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Opsen Pajak: Terdapat penyesuaian nominal pajak di tahun 2026 karena adanya pemberlakuan Opsen PKB (pajak untuk kabupaten/kota), sehingga nilai tagihan mungkin berbeda dari tahun sebelumnya.
Pemutihan: Pastikan memantau pengumuman resmi melalui Instagram Samsat Boyolali (@uppdkabboyolali) untuk informasi program pemutihan denda jika Anda memiliki tunggakan.


















