Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan LPG di Jateng, Ini Komentar Pertamina

Polisi Bongkar Sindikat Oplosan LPG di Jateng, Ini Komentar Pertamina
Jajaran kepolisian membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. (Dok/Pertamina Patra Niaga)
Intinya Sih
  • Polisi Jateng membongkar sindikat pengoplosan LPG di Semarang dan Karanganyar dengan barang bukti ratusan tabung berbagai ukuran serta keuntungan ilegal mencapai Rp1,08 miliar per bulan.
  • Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Polri karena penindakan ini penting untuk menjaga distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran dan mencegah kelangkaan di masyarakat.
  • Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG di pangkalan resmi dan memeriksa segel hologram, sementara pelaku pengoplosan terancam hukuman hingga 6 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Karanganyar, IDN TimesPertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) mengapresiasi langkah tegas jajaran kepolisian dalam membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. Pengungkapan ini dinilai penting untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan bahaya.

1. Polisi Ungkap Ratusan Tabung LPG Disalahgunakan di Semarang dan Karanganyar.

77bd9e11-b1dd-4be3-b44d-bed56c5bfd02.jpeg
Jajaran kepolisian membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. (Dok/Pertamina Patra Niaga)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah bersama Polres Karanganyar berhasil mengungkap sindikat pemalsuan LPG dengan modus memindahkan isi tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Di Semarang, aparat menemukan 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, serta 11 tabung LPG 50 kg yang disalahgunakan. Sementara di wilayah Jumantono, Karanganyar, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung LPG 12 kg, dan 7 tabung LPG 50 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan praktik ini dijalankan secara mandiri dengan kapasitas produksi besar.

“Para tersangka menjalankan praktik ilegal ini secara mandiri dengan kapasitas produksi 200–300 tabung per hari. Keuntungan yang didapat mencapai sekitar Rp1,08 miliar per bulan,” jelasnya dalam rilis yang diterima oleh IDN Times, Selasa (7/4/2026).

2. Pertamina: Penindakan Penting untuk Cegah Kelangkaan

5a69b44a-2409-4f96-9922-7e936654773e.jpeg
Jajaran kepolisian membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. (Dok/Pertamina Patra Niaga)

Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Di situasi energi global seperti saat ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polri. Pengungkapan kasus penyalahgunaan subsidi ini penting agar peredaran LPG tidak langka di masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, praktik pengoplosan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi. Ia juga menegaskan bahwa Pertamina mendukung penuh proses hukum terhadap para pelaku.

3. Masyarakat Diminta Beli LPG di Pangkalan Resmi

3751b12b-9573-40b8-aa7d-f8b360a8102b.jpeg
Jajaran kepolisian membongkar praktik ilegal pengoplosan LPG bersubsidi di Semarang dan Karanganyar, Jawa Tengah. (Dok/Pertamina Patra Niaga)

Sebagai langkah pencegahan, Pertamina terus menggencarkan program Subsidi Tepat LPG guna memastikan distribusi tepat sasaran. Masyarakat juga diimbau membeli LPG di pangkalan resmi dan memeriksa keaslian produk.

“Kami menghimbau masyarakat agar selalu membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina dan memeriksa segel hologram resmi pada tabung LPG. Jika hasil pemindaian tidak menampilkan data apapun, maka produk tersebut patut diduga tidak resmi,” kata Taufiq.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal penyalahgunaan energi subsidi di situasi seperti ini. Peran aktif masyarakat dan sinergi dengan seluruh unsur sangat penting,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More