Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Jateng Tangkap 4 Penjual Elpiji Oplosan Gunungpati dan Ungaran

IMG-20260123-WA0155.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto memaparkan temuan gas melon oplosan kepada para wartawan. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)
Intinya sih...
  • Polda Jateng menangkap 4 distributor elpiji tiga kilogram yang melakukan penyalahgunaan gas melon subsidi.
  • Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan dan kenaikan harga elpiji tiga kilogram di pasaran.
  • Empat tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana badan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap empat distributor elpiji tiga kilogram yang kedapatan berbuat curang di sejumlah kecamatan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan terkait kelangkaan serta meningkatnya harga elpiji tiga kilogram atau gas melon di pasaran.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” kata Djoko, Jumat (23/1/2026).

Personelnya lalu menyelidiki laporan masyarakat. Dalam perkembangan penyelidikan diketahui jika ada aksi penyalahgunaan gas melon subsidi dengan cara menyuntikkan isi gas ke tabung gas elpiji non subsidi.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda. Masing-masing rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti 2.178 tabung gas melon yang terdiri dari 1.780 tabung, 138 tabung gas 5,5 kilogram, 220 tabung elpigi 12 kilogram, dan 40 tabung elpiji 50 kilogram.

Personelnya juga turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Djoko menegaskan bahwa ulah tersangka sangat merugikan masyarakat karena gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Atas ulahnya, empat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana badan maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan Satgas Pangan melakukan antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” kata Artanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Fenomena Langka, Banjir Lumpur Menerjang Sungai Pelus Banyumas

24 Jan 2026, 10:04 WIBNews