Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ini Hasil Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Hastry: Teridentifikasi Jari Kaki Kiri Jempol Tidak Ada

Kab. Banyumas
Ini Hasil Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Hastry: Teridentifikasi Jari Kaki Kiri Jempol Tidak Ada
Petugas mengenakan baju alat pelindung diri saat proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
  • Tim gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jateng, dan PDFMI mengekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas selama sekitar tiga setengah jam untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah.
  • Identifikasi memastikan jenazah adalah Sutrimo melalui jempol kaki kiri yang tidak ada dan bekas operasi di bahu kanan; pemeriksaan visual tidak menemukan luka kekerasan.
  • Polisi menaikkan kasus ke penyidikan setelah menemukan sejumlah kejanggalan, memeriksa delapan saksi, serta menunggu hasil uji histopatologi, toksikologi, dan DNA dalam dua hingga tiga minggu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banyumas, IDN Times - Tim gabungan yang melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, dan Persatuan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) merampungkan proses ekshumasi (pembongkaran makam) pada jenazah almarhum Sutrimo, Rabu (12/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari metode investigasi kejahatan berbasis ilmiah (scientific crime investigation) untuk mengungkap penyebab pasti kematiannya secara objektif.

  1. 1. Polisi identifikasi jenazah adalah Sutrimo

    Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Des
    Petugas membawa peralatan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo mantan kepala rumah tangga eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, di Desa Wlahar, Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)

    Proses ekshumasi memakan waktu sekitar tiga setengah jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB. Ketua Umum PDFMI, Brigjen Pol Dr Sumy Hastry Purwanti, memastikan jenazah tersebut adalah Sutrimo berdasarkan pencocokan data dari pihak keluarga.

    "Berdasarkan ciri jenazah yang kami periksa, almarhum Sutrimo teridentifikasi dari jari kaki kiri jempol yang tidak ada, serta bekas luka operasi kecil di bahu kanan," jelasnya saat konferensi pers di Polres Banyumas.

    Ketua Tim PDFMI Universitas Airlangga, Prof Ahmad Yudianto menambahkan, jenazah merupakan laki-laki berusia sekitar 40 tahun dengan tinggi badan 166 sentimeter. Dari pemeriksaan luar dan dalam, tim forensik tidak menemukan tanda-tanda luka akibat kekerasan tumpul maupun tajam secara visual.

  2. 2. Pendalaman uji laboratorium forensik sampai 3 minggu

    Proses ekshumasi terlihat dari kejauhan dengan keterlibatan ahli forensik dan laboratorium pada Rabu, 12 Agustus 2026.
    Ekshumasi libatkan ahli forensik dan laboratorium, nampak dari kejauhan proses ekshumasi berlangsung, Rabu (12/8/2026).(IDM Times/Cokie Sutrisno)

    Keluarga korban sebelumnya melaporkan adanya busa dari hidung dan mulut almarhum saat meninggal. Merespons informasi ini, tim forensik mengambil sampel usap (swab) dari area terkait untuk diperiksa di laboratorium.

    Secara keseluruhan, pengujian mencakup histopatologi (jaringan), toksikologi (racun), dan DNA.

    "Karena jenazah sudah dikubur sejak tanggal 23 (Juli 2026) dan masuk pada proses pembusukan lanjut, kami mengambil puluhan sampel dari kepala hingga bagian bawah tubuh, termasuk organ dalam, untuk pemeriksaan laboratorium secara detail," ujar Prof. Yudianto.

    Proses pengujian laboratorium ini diperkirakan memakan waktu dua sampai tiga minggu sebelum hasilnya keluar secara final.

  3. 3. Polisi endus ada yang janggal dengan kematian Sutrimo

    Proses ekshumasi untuk memeriksa kondisi jenazah dan membantu mengungkap cara serta sebab kematian.
    Ekshumasi memberikan gambaran mengenai kondisi jenazah sekaligus membantu mengungkap cara dan sebab kematian, Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

    Dari sisi hukum, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan, status penanganan kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Polisi, imbuhnya, menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan beberapa kejanggalan yang dirasakan keluarga.

    Kejanggalan tersebut muncul mulai dari proses penemuan korban, pengantaran ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, hingga adanya barang milik almarhum yang belum diserahkan.

    "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan terus memanggil saksi-saksi lain berdasarkan keterangan yang diperoleh. Proses penyidikan ini bertujuan menemukan fakta hukum pasti tentang peristiwa pidana di baliknya," papar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.

    Polisi mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum hasil laboratorium keluar secara resmi.

    "Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama penegak hukum dalam mengungkap peristiwa ini," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More