Ekshumasi Sutrimo, Polisi Sebut Tim Forensik Periksa Secara Menyeluruh

- Ekshumasi jenazah Sutrimo di Banyumas dimulai 12 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB sebagai bagian penyidikan untuk mengungkap riwayat medis, cara, dan sebab kematiannya.
- Proses mencakup pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk verifikasi identitas, serta pemeriksaan dalam menyeluruh oleh tim gabungan dokter forensik dan ahli laboratorium.
- Tim juga meneliti kondisi makam dan sampel tanah; hasil laboratorium akan menjadi dasar kesimpulan medis forensik. Keluarga Sutrimo telah memberi izin resmi untuk ekshumasi.
Banyumas, IDN Times – Proses ekshumasi jenazah Sutrimo di tempat pemakaman umum, Rabu (12/8/2026), mulai dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Ekshumasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap riwayat medis serta cara dan sebab kematian Sutrimo.
Sejak pagi, sejumlah petugas dari tim INAFIS Polda Jawa Tengah tiba lebih awal di lokasi menggunakan dua kendaraan. Puluhan jurnalis dan warga juga tampak berdatangan untuk memantau proses ekshumasi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi bersama Wakapolresta Banyumas turut hadir di lokasi, selain itu juga pihak dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Proses penggalian makam melibatkan sembilan orang penggali yang dipimpin Kamsudin. Mereka tampak mengenakan pakaian serba putih.
1. Tiga tahap ekshumasi sutrimo

Ekshumasi memberikan gambaran mengenai kondisi jenazah sekaligus membantu mengungkap cara dan sebab kematian, Rabu (12/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K. dalam keterangannya kepada awak media, pihak kepolisian menyebut terdapat tiga tahapan utama dalam proses ekshumasi. Tahap pertama adalah pembongkaran makam atau ekshumasi.
"Tahap kedua ada pemeriksaan luar jenazah. Ini untuk mengetahui identitas jenazah sesuai dengan surat permohonan penyidik terhadap identitas yang diperiksa. Yang ketiga pemeriksaan bagian dalam," ujar Kombes Budhi di lokasi.
Pemeriksaan bagian dalam jenazah nantinya dilakukan secara menyeluruh oleh tim dokter forensik. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi jenazah sekaligus membantu mengungkap cara dan sebab kematian.
Ekshumasi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan secara gabungan oleh Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas dan Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut proses penyidikan berawal dari adanya dua laporan masyarakat. Salah satunya dilaporkan ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya berasal dari keluarga almarhum Sutrimo di Polresta Banyumas.
"Berawal dari proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan naik tahap penyidikan pada saat sekarang kita akan melaksanakan ekshumasi," kata pihak kepolisian.
2. Libatkan dokter forensik dan ahli laboratorium

Ekshumasi libatkan ahli forensik dan laboratorium, nampak dari kejauhan proses ekshumasi berlangsung, Rabu (12/8/2026).(IDM Times/Cokie Sutrisno) Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol dr. Hastri, turut hadir dalam proses ekshumasi tersebut.
Tim gabungan dokter forensik tidak hanya berasal dari satu wilayah. Pemeriksaan melibatkan PDFMI DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Selain dokter forensik medikolegal, tim juga melibatkan sejumlah ahli lain, termasuk dari laboratorium forensik, toksikologi, ahli DNA hingga histopatologi anatomi.
Sampel yang diperoleh selama proses ekshumasi nantinya akan diperiksa di laboratorium untuk mendapatkan hasil yang lebih komprehensif.
"Kita bekerja dengan menyeluruh, komprehensif dan hasilnya juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium yang nanti kita dapatkan," ujar dokter forensik yang hadir di lokasi.
Tim berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan titik terang mengenai kematian Sutrimo, termasuk memastikan apakah kematiannya bersifat natural atau unnatural.
3. Tanah makam dinilai cukup baik

Tanah makam tempat dikuburnya Sutrimo dinilai cukup baik hingga mempermudah pembongkaran, Rabu (13/8/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Tim forensik juga menjelaskan kondisi tanah di lokasi pemakaman sejauh pengamatan awal relatif baik. Kondisi tanah yang cukup kering dinilai dapat meminimalkan kendala selama proses penggalian.
Namun, dokter menegaskan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kondisi jenazah. Tim juga akan memeriksa kondisi makam, jenis tanah, ukuran makam serta mengambil sampel tanah di sekitar makam.
"Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam," ujarnya.
Setelah proses penggalian selesai, pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan luar dan pemeriksaan bagian dalam jenazah.
Hasil pemeriksaan laboratorium nantinya menjadi bagian penting dalam menentukan kesimpulan medis forensik. Karena itu, tim meminta waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secara profesional.
Polisi juga meminta masyarakat dan awak media memberikan ruang kepada keluarga Sutrimo serta tim yang sedang bekerja.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat dan rekan-rekan sekalian, kita memberi ruang, ruang empati kepada keluarga almarhum," kata pihak kepolisian.
Keluarga Sutrimo disebut telah memberikan izin dan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi serta pemeriksaan jenazah.
Polisi menegaskan seluruh proses ekshumasi, pemeriksaan luar hingga pemeriksaan dalam dilakukan secara profesional, proporsional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.












.jpg)



