Efek Percepatan Program, 1.237 KDMP Jateng Terlanjur Berdiri di LSD

- Sebanyak 1.237 KDMP di Jawa Tengah, setara 33 persen koperasi yang telah dibangun, terdeteksi berdiri di lahan sawah dilindungi berdasarkan peta tata ruang DPUPR.
- KDMP di kawasan sawah dan hutan tersebar di 35 kabupaten/kota, termasuk Kendal, Wonogiri, Batang, dan Wonosobo; Dinkop meminta diskresi Kementerian ATR/BPN terkait aturan penggantian lahan.
- Dari proyeksi lebih 8.000 KDMP, sekitar 5.400 telah dibangun per Agustus 2026; operasional terkendala pengurus stagnan, kepercayaan warga rendah, serta dukungan pemerintah desa yang beragam.
Semarang, IDN Times - Proses percepatan proyek pembangunan koperasi desa dan kelurahan merah putih (KDMP/KKMP) justru menimbulkan persoalan pelik di Jawa Tengah. Pasalnya, terdapat ribuan KDMP yang terlanjur dibangun di area lahan sawah dilindungi (LSD).
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Jawa Tengah menyebut banyaknya KDMP berdiri di area LDS terdeteksi dari peta tata ruang milik Dinas PUPR (DPUPR).
"Dari data yang diambil dari PUPR kelihatan memang ada ribuan KDMP di kawasan LDS. Angka pastinya yaitu 1.237 KDMP atau sebesar 33 persen dari keseluruhan koperasi yang sudah dibangun saat ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinkop UMKM Jateng, Dessy Arijani di kantornya, Rabu (12/8/2026).
1. Ribuan KDMP berdiri di hutan dan sawah

Pelaksana Tugas Kepala Dinkop UMKM Jateng Dessy Arijani bersama jajarannya menjelaskan manfaat KDMP KKMP. (IDN Times/Fariz Fardianto) Pihaknya pun tak memungkiri bahwa karena pendiriannya di LDS, maka banyak KDMP yang dibangun di hutan-hutan dan areal persawahan.
Sebaran KDMP di area LSD ini, katanya tersebar di tiap kabupaten/kota. Seperti di Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang serta Kabupaten Wonosobo.
"Makanya ada banyak koperasi desa berdiri di kawasan LSD. Mulai lokasi hutan dan sawah. Lokasinya banyak di 35 kabupaten kota. Tempatnya merata termasuk di Wonogiri juga ada," akunya.
2. Dinkop Jateng: Harus ada diskresi

KDMP Kliris Kecamatan Boja Kabupaten Kendal ini sudah dibangun tetapi belum beroperasi sama sekali. (IDN Times/Fariz Fardianto) Ia menjelaskan keberdaan KDMP yang lokasinya di LDS saat ini membutuhkan diskresi atau perubahan aturan dari Kementerian ATR/BPN.
Hal ini karena sesuai Inpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, pemangku wilayah yang mendirikan bangunan di LSD diwajibkan mengganti lokasi lahan dengan luasan tiga kali lipat.
"Harus ada diskresi dari pemerintah. Dan kita gak tahu kapan pemerintah membuat keputusan diskresi atas pembangunan KDMP ini," tegasnya.
3. KDMP tidak diminati masyarakat karena pengurusnya merasa terpaksa

Seorang mitra UMKM menata barang dagangannya di dalam rak Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Sampangan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto) Tercatat ada lebih dari 8.000 KDMP yang diproyeksikan di Jawa Tengah. Namun menurutnya realisasi pembangunan KDMP per Agustus 2026 sekitar 63 persen atau kurang lebih 5.400 KDMP.
Dari total jumlah tersebut, masih ada desa yang belum memiliki KDMP karena terganjal berbagai faktor.
KDMP yang belum beroperasi karena dipengaruhi keberdaan pengurusnya stagnan. Selain itu juga disebabkan adanya masyarakat kurang percaya dengan geliat KDMP.
"Termasuk mungkin ada trauma buruk dengan koperasi ada juga yang tidak percaya karena belum ada gedungnya. Ada juga warga masuk pengurus kopdes karena terpaksa. Terus kemungkinan ada pemdes tidak mendukung karena merasa cukup dengan adanya BUMDes. Ini faktor yang menjadi kurang berhasilnya koperasi desa," ungkapnya.



















.jpg)

