Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korek Pengakuan 7 Saksi, Propam Pecat Kasubdit Dalmas Polda Jateng

IMG-20251006-WA0077.jpg
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat berada di Mapolda Jateng. (IDN Times/Dok Humas Polda Jateng)

Semarang, IDN Times - Tahap penyelidikan kasus kematian dosen Fakultas Hukum Universitas 18 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi memasuki babak baru. Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng AKBP Basuki per Rabu kemarin dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sanksi tersebut muncul saat  Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Porpam Polda Jawa Tengah. Basuki yang notabene perwira menengah Dalmas itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra Polri. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, dari laporan yang diterima dari Kabid Propam, Kombes Pol Saiful Anwar, dirinya mengungkapkan bahwa sidang PTDH dilaksanakan Rabu (3/12/2025) jam 10.24-16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam. 

"Setelah mendengarkan keterangan langsung dari tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP Basuki terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri," tegasnya, Kamis (4/12/2025). 

Ia menyatakan, AKBP Basuki melanggar norma agama dan kesusilaan. Bahkan dianggap melakukan perselingkuhan. Sebab, Basuki menjalin hubungan dekat dengan Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), di mana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. 

Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), Levi ditemukan meninggal dunia. 

"Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif Polri," tutur Artanto. 

Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Propam menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan Basuki tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan PTDH. 

"Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding," lanjutnya.

Ia pun menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar kode etik profesi dan merusak kepercayaan publik.

"Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu," kata Artanto. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Korek Pengakuan 7 Saksi, Propam Pecat Kasubdit Dalmas Polda Jateng

04 Des 2025, 20:13 WIBNews