Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Hitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Jelang Lebaran 2026

Cara Hitung THR Karyawan Tetap dan Kontrak Jelang Lebaran 2026
Ilustrasi buruh perempuan. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • Pemerintah menetapkan bahwa semua pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak atas THR, dihitung penuh bagi yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.
  • Bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus (masa kerja/12) x upah satu bulan.
  • Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran; keterlambatan dikenai denda 5%, dan pengawasan dilakukan oleh Disnaker serta Ombudsman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling dinanti oleh pekerja adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Meski sudah menjadi agenda tahunan, masih banyak pekerja—baik karyawan tetap maupun kontrak—yang bingung bagaimana cara menghitung besaran nominal yang seharusnya diterima.

Agar kamu tidak tertukar atau merasa dirugikan, yuk simak panduan cara hitung THR sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Simak langkah-langkahnya berikut ini!

1. Syarat Utama Mendapatkan THR dan rumus hitung untuk Karyawan dengan masa kerja 12 bulan ke atas

Ilustrasi seseorang menerima THR.
Ilustrasi seseorang menerima THR. (pexels.com/www.kaboompics.com)

Sebelum menghitung, pastikan kamu sudah memenuhi syarat utamanya. Berdasarkan aturan pemerintah, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Jadi, bagi kamu yang baru bekerja satu bulan pun, kamu sudah berhak mendapatkan THR secara proporsional.

Bagi kamu karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, perhitungannya sangat sederhana. Kamu berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

Rumus: 1 x Upah 1 Bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Contoh:

Jika gaji pokokmu Rp5.000.000 dan tunjangan tetap (seperti tunjangan jabatan atau transportasi tetap) sebesar Rp1.000.000, maka total THR yang kamu terima adalah Rp6.000.000.

2. Rumus Hitung untuk Karyawan dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan

ilustrasi menghitung THR freelancer
ilustrasi menghitung THR freelancer (pexels.com/Mikhail Nilov)

Nah, bagian ini yang sering bikin bingung. Bagi karyawan tetap maupun kontrak (PKWT) yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan sistem proporsional berdasarkan masa kerja.

Rumus: (Masa Kerja / 12) x Upah 1 Bulan

Contoh:

Kamu bekerja di sebuah perusahaan selama 6 bulan dengan gaji pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Perhitungan: (6 / 12) x Rp6.000.000 = Rp3.000.000.

Jadi, THR yang kamu terima adalah Rp3.000.000.

Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?

Banyak yang bertanya, "Apakah karyawan kontrak tetap dapat THR?" Jawabannya: Ya, wajib dapat.

Selama masa kontrakmu belum berakhir saat hari raya tiba, perusahaan wajib memberikan THR. Jika masa kontrakmu berakhir sebelum 30 hari menjelang hari raya, maka hak THR tersebut tidak berlaku. Pastikan kamu mengecek isi kontrak kerjamu, ya!

3. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya

ilustrasi buruh pabrik (unsplash.com/Remy Gieling)
ilustrasi buruh pabrik (unsplash.com/Remy Gieling)

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan terlambat membayar, mereka bisa dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Ombudsman RI Jawa Tengah menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi. Pekerja yang belum menerima THR dapat melapor ke Ombudsman apabila pengaduan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi atau kabupaten/kota tidak ditindaklanjuti secara memadai.

Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menyampaikan, pihaknya tidak membuka posko THR khusus pada Lebaran 2026. Pengawasan tetap difokuskan pada Disnakertrans dan Disnaker di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menangani laporan pekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More