Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usut Laka Bus Cahaya Trans di Exit Tol Krapyak, Polda Jateng: Sopir Pakai SIM Palsu

IMG-20251229-WA0068.jpg
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama saat memaparkan temuan baru pada kecelakaan tunggal Tol Krapyak. (IDN Times/bt)
Intinya sih...
  • Bus Cahaya Trans kecelakaan di Tol Krapyak, Gilang sopirnya menggunakan SIM palsu
  • Ditlantas Polda Jateng mendalami kepemilikan SIM palsu dan hasil pemeriksaan armada bus
  • Gilang terancam pidana 6 tahun penjara atas pelanggaran keselamatan dan pengangkutan jalan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menemukan indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan sopir bus PO Cahaya Trans bernama Gilang yang terlibat kecelakaan tunggal di tikungan Tol Krapyak Semarang. 

Hasil penelusuran yang dilakukan terperinci pada surat-surat mengemudi milik Gilang, diketahui yang bersangkutan membawa surat izin mengemudi (SIM) yang disinyalir abal-abal alias palsu. 

"Sopir yang bersangkutan punya SIM yang beralamat di Padang. Setelah kami berkomunikasi secara lisan, pihak Polda Sumbar menyatakan tidak pernah mengeluarkan SIM tersebut. Polresta Padang juga sudah ada pengakukan," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, saat memaparkan kasus catatan akhir tahun di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (29/12/2025). 

Pihaknya kini masih mendalami kepemilikan SIM yang diduga kuat palsu tersebut. Pihaknya juga memeriksa ulang hasil ramcek pada armada bus Cahaya Trans yang kecelakaan. 

Kendati begitu, hasil pemeriksaan sementara pada sistem rem bus Cahaya Trans ditemukan masih layak. Ia menekankan kecelakaan terjadi karena sopir bus Cahaya Trans tersebut tidak mampu menguasai medan jalan tol Krapyak. 

Dari penelusuran pada rute di Jakarta ditemukan fakta bahwa Gilang dalam kondisi fit. Namun saat perjalanan, Gilang sempat istirahat di rest area Tol Subang dan terdeteksi melintas di Tol Kalikangkung pada dini hari. 

"Jadi dari pengereman masih bagus. Dia sempat istirahat lama di Tol Subang. Terus melakukan lagi, busnya terpantau dari CCTV melintasi Kalikangkung," paparnya. 

Lebih lanjut, ia bilang telah bersurat ke Ditlantas Polda Sumatra Barat (Sumbar) terkait dugaan SIM palsu milik Gilang. Di sisi lain, Labfor juga tengah mendalami secara ilmiah terkait keaslian SIM sopir bus PO Cahaya Trans itu.

"Namun untuk memperkuat bukti, kita kirim ke Labfor sambil menunggu penjelasan Polda Sumbar dan Polresta Padang," tuturnya. 

Adapun Gilang saat ini terancam pidana 6 tahun penjara lewat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan dan pengangkutan jalan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Agenda Liburan Tahun Baru 2026 di Semarang Zoo, Harga Tiket Rp30 Ribu

29 Des 2025, 22:34 WIBNews