Celaka di Tol Krapyak Semarang, Sopir Bus Cahaya Trans Tersangka

Semarang, IDN Times - Seorang sopir bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan tunggal hingga menewaskan 16 penumpang ditetapkan sebagai tersangka. Sopir bernama Gilang tersebut dijerat Pasal 310 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penetapan tersangka pada sopir bus Cahaya Trans setelah mencermati hasil penyelidikan beberapa hari terakhir.
Pihaknya mendapati temuan kalau Gilang terbukti lalai mengendarai armada bus karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengendarai bus dalam kondisi oleng dan roda bus langsung diarahkan ke pembatas Jalan Tol Krapyak.
"Berdasarkan pengakuan sopir, dia baru bekerja di perusahaan ini satu sampai dua bulan. Yang bersangkutan baru dua kali mengemudikan bus dan belum memahami karakter jalan di sekitar lokasi kejadian," ungkapnya, Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan dengan menjerat Gilang dengan Pasal 310, maka sanksi hukumannya maksimal enam tahun penjara.
Penetapan tersangka pada sopir bus Cahaya Trans itu juga setelah penyidiknya mengantongi dua alat bukti yang kuat. Bukti pertama berasal dari keterangan empat saksi, termasuk penumpang yang selamat dan mengalami luka ringan yang menyaksikan peristiwa di jalan.
Bukti kedua dari keterangan ahli Badan Pengelolaan Transportasi Darat terkait kondisi kendaraan dan hasil visum korban. Berdasarkan dua bukti tersebut, penyidik meyakini unsur pidana terpenuhi dan dapat menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
"Sopir ini merupakan sopir cadangan yang mana tidak bisa menguasai kemudinya saat melewati turunan di jalan tol," katanya.
Saat ini pihaknya juga memeriksa empat orang saksi baik yang melihat, mengalami, peristiwa kecelakaan tersebut, para penumpang yang selamat, yang mengalami luka-luka ringan. "Sudah kami ambil keterangan empat orang," ujarnya.



















