Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disnaker Semarang: Perusahaan Ojol Wajib Beri Bonus Hari Raya Untuk Driver

Disnaker Semarang: Perusahaan Ojol Wajib Beri Bonus Hari Raya Untuk Driver
ilustrasi THR (pixabay.com/IqbalStock)
Intinya Sih
  • Disnaker Kota Semarang mewajibkan perusahaan membayar THR maksimal H-7 Lebaran sesuai ketentuan, termasuk bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun secara proporsional.
  • Pekerja formal dan mitra pengemudi ojek online wajib menerima tunjangan, di mana THR dan Bonus Hari Raya harus dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.
  • Disnaker membuka Posko THR untuk konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran tunjangan, serta memastikan pengawasan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Perusahaan di Kota Semarang wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya maksimal H-7 Lebaran kepada pekerja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang mengingatkan pembayaran tunjangan tersebut harus sesuai ketentuan yang berlaku. 

Table of Content

1. Disnaker awasi pembayaran THR

1. Disnaker awasi pembayaran THR

ilustrasi seseorang buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)
ilustrasi seseorang buruh pabrik (pexels.com/EqualStock IN)

Selain itu, perusahaan sektor transportasi berbasis aplikasi seperti ojek online juga diminta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang bekerja di sana.

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan mengawasi, memantau, serta mengimbau perusahaan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran THR dan BHR kepada pekerja.

‘’Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR minimal sebesar satu kali gaji bulanan,’’ ungkapnya, Rabu (11/3/2026).

Kemudian, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dibayarkan secara proporsional dengan hitungan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan upah 1 bulan.

2. Mitra pengemudi wajib menerima BHR

Kumpulan pengemudi ojek online dari platform Gojek dan Grab (Foto: Marketivate)
Kumpulan pengemudi ojek online dari platform Gojek dan Grab (Foto: Marketivate)

Menurut Sutrisno, pembayaran THR tersebut wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja yang memiliki perjanjian kerja, termasuk pekerja outsourcing.

"Pokoknya pekerja, yang pekerja swasta apapun, yang memang ada perjanjian kerja itu berlaku THR. Pembayaran maksimal H-7 sebelum hari raya (Lebaran)," katanya.

Selain pekerja formal, pekerja informal seperti mitra pengemudi ojol dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi juga wajib menerima BHR.

"Grab, Gojek, macam-macam itu wajib kasih bonus. Itu makanya BHR namanya, bonus hari raya," ujarnya.

Adapun, pemberian THR harus dalam bentuk uang, bukan barang atau parsel.

"Harus uang. Bunyinya jelas berupa uang sesuai dengan perhitungan gaji," tegasnya.

3. Buka Posko THR

ilustrasi buruh pabrik (unsplash.com/Jeriden Villegas)
ilustrasi buruh pabrik (unsplash.com/Jeriden Villegas)

Sementara, hingga saat ini Disnaker Kota Semarang belum menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Namun, beberapa perusahaan disebut telah mulai membayarkan THR kepada karyawan mereka.

Terkait penanganan tunjangan hari raya itu, Disnaker Kota Semarang telah membuka Posko THR untuk menerima konsultasi maupun pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala terkait pembayaran THR.

Sutrisno mengimbau para pekerja yang masih memiliki pertanyaan atau mengalami masalah terkait THR agar tidak ragu untuk berkonsultasi ke Disnaker.

"Pokoknya nanti teman-teman (pekerja) kalau masih ada kebingungan, boleh konsul, tanya di Disnaker, Disnaker siap menerima, siap nanti misalnya bisa mengkoordinasikan dengan yang terkait," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More