- Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi.
- Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo).
- Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex).
JPU Sidang Chromebook: Agustina Wilujeng Titip 3 Vendor ke Nadiem Makarim

- Agustina Wilujeng diduga terlibat dalam pertemuan dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
- Agustina merekomendasikan tiga nama pengusaha besar untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang diduga turut diperkaya melalui proses pengadaan yang tidak benar.
- Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem Makarim mencapai Rp2,18 triliun, termasuk aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Semarang, IDN Times – Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam sidang perdana terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung membeberkan peran Agustina saat masih menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI.
1. Pertemuan di Hotel Dharmawangsa Jakarta

Dalam surat dakwaannya, JPU Roy Riady mengungkapkan adanya pertemuan antara Agustina Wilujeng dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Agustus 2020 hingga April 2021, bertepatan dengan masa penyusunan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Jaksa menyebut, dalam pertemuan itu Nadiem diduga membuka jalan bagi Agustina untuk ikut "menitipkan nama" dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2021.
"Agustina Wilujeng menanyakan, 'Apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Terdakwa Nadiem Makarim kemudian mengarahkan agar hal teknis dibicarakan dengan Hamid Muhammad," kata Roy Riady saat membacakan dakwaan.
2. Dugaan "titipan" tiga pengusaha besar

Menindaklanjuti arahan tersebut, Agustina diduga menghubungi Dirjen PAUD-Dikdasmen saat itu, Jumeri, melalui pesan WhatsApp dengan membawa nama "Mas Menteri" (Nadiem Makarim) untuk memuluskan komunikasi.
Roy Riady merinci, Agustina kemudian merekomendasikan tiga nama pengusaha besar untuk mengerjakan proyek pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Ketiga pengusaha itu adalah:
Ketiga perusahaan tersebut diduga turut diperkaya melalui proses pengadaan yang dianggap tidak melalui kajian pembentukan harga yang benar.
Berdasarkan dakwaan JPU, keuntungan yang diperoleh masing-masing perusahaan adalah:
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281,67 miliar.
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177,41 miliar.
- PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex): Rp41,17 miliar.
Sebagai informasi, kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 mencapai 431.730 unit. Adapun, rinciannya adalah sebanyak 189.165 unit bersumber dari DIPA dan 242.565 unit dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
3. Kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun

Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar (setara USD 44,05 juta) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak bermanfaat.
Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Merespons namanya yang disebut dalam dakwaan, Agustina Wilujeng yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang, memberikan klarifikasi. Ia membantah terlibat dalam praktik gratifikasi atau menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut.
"Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini. Saya menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap informasi disampaikan secara berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," katanya dalam pernyataan resminya.


















