Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

THR Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Disnakertrans Jateng

THR Belum Cair? Ini Cara Lapor ke Posko Disnakertrans Jateng
ilustrasi memberi THR (vecteezy.com/miftachul_huda)
Intinya Sih
  • Pemprov Jawa Tengah mengaktifkan Posko THR untuk melindungi 2,4 juta pekerja dan memastikan perusahaan membayar tunjangan sesuai aturan menjelang Idulfitri 1447 H.
  • Pekerja berhak atas THR penuh jika masa kerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari itu mendapat proporsional; pembayaran wajib dilakukan maksimal tujuh hari sebelum lebaran.
  • Laporan pelanggaran bisa diajukan lewat Disnakertrans Jateng, kanal daring LaporGub atau Siladu, serta WhatsApp; pemerintah siap memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang abai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengaktifkan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan setiap keringat dan kerja keras para pekerja dihargai sesuai aturan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba "bermain-main" dengan hak THR karyawannya. Posko ini hadir sebagai pelindung bagi sekitar 2,4 juta pekerja di Jawa Tengah yang berhak menerima tunjangan hari raya.

1. Pekerja harus tahu hak THR mereka

Amplop hijau atau amplop raya atau THR atau angpau (istockphoto.com/bwins29)
Amplop hijau atau amplop raya atau THR atau angpau (istockphoto.com/bwins29)

Sebelum menagih hak, pastikan Anda memahami aturan mainnya agar posisi Anda kuat saat melapor, Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Bagi yang kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

Bagi pekerja yang terkena PHK, jangan khawatir. mereka tetap berhak mendapatkan THR jika hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya.

Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika lewat dari itu, perusahaan dinyatakan melanggar aturan.

2. Cara melapor jika THR tak dibayar

Ilustrasi uang THR Lebaran (Pexels.com/@ahsanjaya)
Ilustrasi uang THR Lebaran (Pexels.com/@ahsanjaya)

Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak membayarkan THR atau mencicil tanpa kesepakatan, jangan takut untuk bersuara. Anda bisa melapor melalui jalur resmi yang disediakan Pemprov Jateng:

Layanan Langsung: Datang ke Kantor Disnakertrans Jateng atau ke enam Satwasker di wilayah Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan. Lapor Daring bisa melalui kanal LaporGub atau sistem Siladu milik Kemnaker RI. Layanan WhatsApp (Respons Cepat) yakni Aduan di 0819-1952-4945, untuk konsultasi di 0822-3037-6218

3. Sanksi tegas untuk perusahaan nakal

THR
ilustrasi THR (pexels.com/Defrino Maasy)

Ahmad Aziz memastikan bahwa pemerintah akan menindak tegas setiap perusahaan yang abai. Sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi yang lebih berat menanti perusahaan yang mengabaikan kewajibannya.

"Prinsipnya, pemerintah hadir untuk memastikan kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan mengabaikan nota pemeriksaan pertama dan kedua, kami tidak akan ragu memberikan sanksi," tegasnya.

Tahun lalu, dari 100 laporan yang masuk, sebagian besar berhasil diselesaikan. Bagi pekerja yang merasa haknya terabaikan, jangan ragu untuk menggunakan kanal pengaduan yang tersedia. Posko THR ini beroperasi sejak 2 hingga 31 Maret 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More