Cegah Investasi Bodong, BEI Dorong Gen Z Melek Pasar Modal

- BEI Jawa Tengah II gencar memperluas literasi pasar modal bagi Gen Z lewat pembukaan empat Galeri Investasi baru di tingkat SMA untuk mencegah jebakan investasi bodong.
- OJK kini mewajibkan influencer investasi memiliki izin resmi sebagai Penasihat Investasi sesuai POJK Nomor 13 Tahun 2025 guna melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan.
- Aktivitas pasar modal Solo Raya meningkat dengan total transaksi mencapai Rp46,42 triliun dan lebih dari 368 ribu investor terdaftar melalui Single Investor Identification per Maret 2026.
Surakarta, IDN Times - Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Tengah II terus memperkuat literasi pasar modal di kalangan generasi muda. Langkah ini dilakukan untuk mencegah generasi Z terjebak investasi bodong maupun informasi menyesatkan dari figur publik di media sosial.
Pada 2026, BEI Jawa Tengah II menargetkan penambahan empat Galeri Investasi (GI) baru yang akan difokuskan di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Upaya ini diharapkan mampu menumbuhkan investor muda yang lebih kritis dan melek pasar modal sejak dini.
1. BEI Dorong Gen Z Melek Investasi Sejak Bangku SMA.

Kepala Kantor BEI Jawa Tengah II, M. Wira Adibrata mengatakan ekspansi Galeri Investasi ke tingkat SMA dilakukan karena generasi Z dinilai cukup rentan terhadap iming-iming keuntungan instan yang kerap dipromosikan influencer di media sosial.
Menurutnya, banyak anak muda mudah percaya pada sosok yang mengaku ahli investasi tanpa memiliki kredibilitas yang jelas.
“Anak-anak Gen Z sangat mudah terpengaruh hal-hal instan dari influencer yang mengaku ahli namun tidak memiliki filter informasi. Kami ingin mereka beralih ke sumber terpercaya,” ujar Wira saat acara buka puasa bersama media di Solo, Rabu (4/3/2026).
Dengan menghadirkan Galeri Investasi di sekolah, BEI berharap siswa bisa mendapatkan pemahaman yang benar tentang investasi sejak dini.
2. Influencer Investasi Kini Wajib Punya Izin OJK.

Wira menambahkan, saat ini regulasi terkait influencer yang membahas investasi juga sudah diperketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025, influencer yang memberikan rekomendasi atau analisis terkait investasi di pasar modal wajib memiliki izin sebagai Penasihat Investasi dari OJK.
Ia juga mengingatkan calon investor, khususnya generasi muda, agar selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi seperti Bursa Efek Indonesia, OJK, perusahaan sekuritas yang tersertifikasi, maupun situs resmi IDX.
“Jangan langsung percaya informasi dari media sosial tanpa mengecek sumber resminya,” jelasnya.
3. Transaksi Investor Solo Raya Tembus Rp46,42 Triliun.

Saat ini, BEI Jawa Tengah II telah memiliki 43 Galeri Investasi yang tersebar di wilayah Jawa Tengah II dan Madiun Raya. Keberadaan GI dinilai cukup efektif dalam meningkatkan literasi sekaligus aktivitas transaksi di pasar modal.
Salah satu contohnya adalah Galeri Investasi di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mampu mencatatkan nilai transaksi hingga Rp3,5 miliar per tahun atau sekitar Rp290 juta per bulan.
Berdasarkan data per Maret 2026, total transaksi pasar modal di Solo Raya telah mencapai Rp46,42 triliun dengan jumlah investor tercatat melalui Single Investor Identification (SID) sebanyak 368.806 investor.
Ke depan, BEI berharap kehadiran Galeri Investasi di tingkat SMA tidak hanya meningkatkan jumlah investor, tetapi juga membentuk generasi muda yang memiliki literasi keuangan yang baik sehingga tidak mudah terpengaruh informasi investasi yang menyesatkan di media sosial.

















