Semarang, IDN Times - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman jerat pinjaman online ilegal (pinjol) di tengah dinamika ekonomi yang kian berat, Kamis (11/6/2026). Selain mengedukasi masyarakat di akar rumput, OJK juga terus memantau rasio kredit bermasalah perbankan sembari menginstruksikan industri untuk rutin melakukan uji ketahanan (stress test).
Ekonomi Lagi Berat, OJK Jateng Imbau Waspadai Pinjol Ilegal, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mewaspadai potensi lonjakan korban pinjaman online ilegal (pinjol) seiring makin beratnya tantangan perekonomian masyarakat saat ini.
Untuk menekan kerugian, OJK mengimbau masyarakat saling peduli dan melapor cepat jika tertipu, yang terbukti sukses memblokir dan menyelamatkan dana korban sebesar Rp 160 miliar.
Di sektor industri, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) per April 2026 tercatat masih aman di bawah 5% secara nasional, tanpa adanya lonjakan permintaan restrukturisasi.
1. Gerak cepat lapor bisa selamatkan Rp161 Miliar

HIdayat mengatakan, masyarakat yang terdesak kebutuhan ekonomi sering kali menjadi sasaran empuk investasi bodong dan pinjol tak berizin. Ia menekankan, kunci utama untuk menyelamatkan aset adalah kecepatan pelaporan ke pusat penanganan aduan (seperti portal IASC) sesaat setelah korban sadar telah tertipu.
"Yang bisa dikejar dan diserahkan adalah Rp161 miliar. Kenapa itu bisa terjadi? Karena segera sadar dan segera melapor. Kita minta dan dorong bersama-sama ini menjadi satu gerakan bersama, tingkatkan solidaritas tanggung jawab sosial kita," imbaunya di Semarang.
Untuk diketahui, dana Rp 161 miliar yang diserahkan oleh OJK bukanlah untuk satu kasus tunggal, melainkan akumulasi penyelamatan dana dari 1.070 korban penipuan digital atau scam lintas kasus di Indonesia. Dana tersebut berhasil diblokir dari 14 bank dan dikembalikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Nominal itu merupakan akumulasi catatan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
2. Kampanye "Pinjol Hindari, Pindar Sesuai Kebutuhan"

Untuk meluruskan stigma di tengah masyarakat, OJK kini secara tegas memisahkan istilah antara platform ilegal dan legal. Istilah "pinjol" secara spesifik merujuk pada platform tak berizin, sementara layanan Peer-to-Peer (P2P) Lending yang resmi dan terdaftar diistilahkan sebagai Pinjaman Daring (Pindar).
"Dalam sosialisasi kita bisa gunakan jargon: Pinjol hindari. Jadi yang boleh Pindar, tapi sesuaikan dengan kebutuhan dan sesuaikan dengan kemampuan kita untuk menunaikan kewajiban," tambahnya.
Berkat kerja sama penindakan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, tren kemunculan entitas pinjol ilegal saat ini diklaim mulai menurun imbas pemblokiran masif.
3. NPL perbankan masih terkendali di bawah 5 persen

Terkait efek pelemahan nilai tukar Rupiah dan kenaikan biaya operasional terhadap daya bayar debitur perbankan, Hidayat memastikan situasi masih terkendali. Belum ada lonjakan permintaan restrukturisasi yang signifikan, khususnya dari segmen kredit produktif.
Berdasarkan data per April 2026, angka kredit macet atau Non-Performing Loan (NPL) untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional berada di level 12 persen. Sementara itu, rasio NPL perbankan secara umum masih sangat sehat.
"Kalau seluruh perbankan di bawah 5 persen, masih jauh itu sekitar 4 persen atau 3 persen," jelasnya.
Menghadapi ketidakpastian finansial ke depan, OJK Provinsi Jawa Tengah akan terus menginstruksikan lembaga jasa keuangan untuk melakukan skenario uji ketahanan. Di sisi lain, masyarakat beserta media diharapkan proaktif dan saling bersinergi melaporkan setiap temuan platform maupun tawaran investasi mencurigakan agar pemblokiran dapat dilakukan sedini mungkin.
















