Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Jateng Kawal Kasus BLN, Ingatkan Modus Bunga Koperasi Tak Logis

OJK Jateng Kawal Kasus BLN, Ingatkan Modus Bunga Koperasi Tak Logis
Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya Sih
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah terus mengawal dan memonitor proses hukum kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

  • Lewat Satgas PASTI, OJK berkoordinasi erat dengan kepolisian, kejaksaan, hingga PPATK untuk mengusut tuntas skema penipuan tersebut.

  • Masyarakat, khususnya di pedesaan, didesak untuk menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) agar tidak lagi tergiur iming-iming bunga hingga 4 persen per bulan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, memastikan pihaknya bersama aparat penegak hukum terus mengawal penanganan kasus penghimpunan dana ilegal bermodus skema ponzi oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Pemantauan intensif di bawah payung Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) itu dilakukan untuk membongkar tuntas jaringan yang telah menjerat 41 ribu nasabah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Sebagai informasi, kasus itu mencuat setelah polisi menetapkan Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, beserta Kepala Cabang Salatiga sebagai tersangka penipuan dengan program fiktif bernama Sipintar. Menyikapi perkembangan tersebut, OJK memfokuskan perannya sebagai koordinator lintas instansi.

"Sudah ditangani oleh penegak hukum. Kita dalam Satgas PASTI juga ikut memonitor dan berkoordinasi. Karena di Satgas PASTI itu ketuanya kan di OJK, sesuai dengan mandat undang-undang kita harus mengkoordinasi itu," tegas Hidayat Prabowo di Semarang, Kamis (11/6/2026).

Ia merinci, tim investigasi solid karena melibatkan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan, Bank Indonesia (BI), Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga pelacakan aset oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Berkaca dari besarnya kerugian korban yang disasar hingga pelosok desa, Hidayat mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah terbuai oleh janji manis para oknum. Ia menekankan pentingnya menggunakan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menyetorkan uang.

Secara legalitas, koperasi simpan pinjam seharusnya hanya beroperasi untuk anggota secara tertutup. Jika menghimpun dana masyarakat luas (open loop), wajib memiliki izin resmi dari OJK.

Dari segi logika finansial, penawaran dari Koperasi BLN yang mencapai 4,17 persen per bulan sangat tidak masuk akal.

"Logisnya kalau dapat return itu setahun kan maksimal sekitar 8 persen. Tapi kalau lebih dari itu, ada yang menjanjikan 4 persen atau 1 persen sebulan saja, itu masyarakat jangan mudah tergiur. Pokoknya kalau tidak logis, pasti itu bohong," ucap Hidayat.

Untuk masyarakat, diharapkan makin kritis dan segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lingkungannya. Segala bentuk tawaran investasi dan pinjaman yang menjanjikan bunga yang tidak masuk akal dapat langsung diadukan melalui situs web resmi sipasti.ojk.go.id, atau melalui kontak OJK di nomor telepon 157 dan WhatsApp 081-157-157-157 agar dapat segera diblokir dan ditindak secara hukum.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana

Latest News Jawa Tengah

See More