Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Antar Surat ke Presiden dan OJK

Kab. Banyumas
151 Nasabah Mandiri Taspen Purwokerto Antar Surat ke Presiden dan OJK
Andes, yang mewakili 151 nasabah korban penipuan karyawan mandiri taspen usai antarkan berkas surat ke Presiden melalui kemensesneg RI, Jumat, (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Andes)
  • Sebanyak 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto mengirim surat kepada Presiden, DPR, dan OJK Pusat, meminta penghapusan kredit serta pembekuan operasional cabang.
  • Kasus berawal dari dugaan investasi tidak resmi oleh mantan pegawai bank, yang diduga mendorong pensiunan mengambil kredit besar; kuasa hukum mencatat kerugian sekitar Rp46 miliar.
  • Bank menyebut tindakan itu inisiatif pribadi oknum dan membuka posko pengaduan, sementara OJK meminta penjelasan; nasabah mengeluhkan potongan pensiun tetap berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Banyumas, IDN Times - Sebanyak 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, akhirnya menempuh jalur resmi ke tingkat pusat. 

Melalui kuasa hukumnya, mereka mengantar surat langsung ke Jakrta untuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Komisi III, Komisi VI, dan OJK Pusat pada Jumat (11/9/2026). Mereka meminta dua hal besar penghapusan kredit dan pembekuan operasional cabang bank tersebut.

  1. 1. Apa isi surat mereka?

    Ilustrasi terkait kuasa hukum 151 nasabah Mandiri Taspen Purwokerto yang meminta pembatalan akad kredit.
    Kuasa hukum 151 nasabah mandiri taspen purwokerto sebut isi surat salah satunya adalah pembatalan akad kredit dan pembekuan mandiri taspen, Jumat (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Ilustrasi)

    Kuasa hukum nasabah, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mengatakan surat itu berisi permohonan agar kewajiban kredit yang mereka persoalkan dibatalkan atau dihapus. Selain itu, mereka juga meminta izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dibekukan.

    "Kami memohon kepada Presiden, Ketua DPR, dan OJK Pusat untuk segera mengambil langkah yang tepat untuk menyelamatkan para pensiunan yang sudah di ambang mengkhawatirkan,"ujar Djoko.

    Menurutnya, total kerugian yang dialami 151 nasabah mencapai sekitar Rp46 miliar. Mayoritas korban adalah pensiunan.

  2. 2. Awal mula kasus

    Nurma Handika berada di tengah usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto, 27 Agustus 2026.
    Pelaku bernama Nurma Handika (tengah) usai menjalani sidang perdana di pengadilan negeri Purwokerto pada 27 Agustus 2026.(IDN Times/Tangkapan layar)

    Kasus ini bermula dari dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D.

    Pelaku diduga membujuk nasabah (kebanyakan pensiunan) untuk mengambil kredit dalam jumlah besar. Setelah dana cair, sebagian uang dialihkan ke skema investasi yang ternyata bukan produk resmi bank, dengan iming-iming keuntungan tinggi.

    Pelaku sudah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan kerugian sekitar Rp25 miliar. Sementara data kuasa hukum terus bertambah hingga 151 orang dengan klaim kerugian Rp46 miliar.

  3. 3. Bank dan OJK sudah bereaksi, tapi nasabah masih terbebani

    Eko Prihatin membelakangi kamera saat menyerahkan surat bukti pelanggaran kredit ke kantor pusat OJK.
    Walaupun OJK telah memberi tanggapan namun salah satu tim kuasa hukum nasabah bernama Eko Prihatin (membelakangi lensa) juga hantarkan surat berisi bukti pelanggaran kredit ke OJK Pusat, Jumat (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Eko Prihatin)

    Bank Mandiri Taspen menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan inisiatif pribadi oknum yang sudah diberhentikan sejak 1 Mei 2026. Pihak bank membuka posko pengaduan dan menyatakan layanan cabang Purwokerto tetap berjalan normal.

    OJK juga sudah memanggil direksi bank untuk meminta penjelasan dan investigasi lebih lanjut, karena banyak korban terindikasi menggunakan dana kredit dari bank untuk mengikuti investasi yang ditawarkan.

    Meski proses hukum sudah berjalan, para nasabah mengeluhkan potongan dana pensiun yang masih terus dilakukan setiap bulan. Karena itu, mereka naik tingkat dengan mengirim surat ke lembaga tertinggi negara.

    "Ini bentuk upaya kami untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian,"kata Djoko.

    Kini bola ada di tangan Presiden, DPR, dan OJK Pusat. Apakah tuntutan penghapusan kredit dan pembekuan operasional cabang akan ditanggapi?

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More