Tunggakan Sewa Capai Rp78 Juta, 22 Kamar Rusun Kudu Semarang Disegel

- Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rusun Kudu pada 19 Agustus 2026 karena penghuni belum melunasi tunggakan sewa; delapan kamar batal disegel setelah penghuninya membayar.
- Penyegelan dilakukan setelah tahapan klarifikasi, surat pernyataan, dan tiga kali pemberitahuan kepada penghuni, sesuai kesepakatan yang telah ditempuh Pemkot Semarang.
- Penghuni kamar tersegel diberi waktu dua hari untuk melunasi tunggakan. Jika gagal, unit akan dikosongkan paksa; total tunggakan 62 penghuni sejak 2024-2026 sekitar Rp78 juta.
Semarang, IDN Times – Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk, Rabu (19/8/2026). Penyegelan dilakukan setelah para penghuni dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan sewa.
Awalnya, petugas akan menyegel 30 kamar. Namun, delapan penghuni memilih melunasi kewajibannya saat petugas datang sehingga kamar mereka tidak jadi disegel. Sementara, 22 penghuni lainnya tetap harus meninggalkan akses ke kamar karena belum menyelesaikan tunggakan.
“Ya tadi kami segel 22 kamar,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa.
1. Sudah diperingatkan tiga kali

Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk karena penghuni menunggak sewa, Rabu (19/8/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Marthen mengatakan, penyegelan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum tindakan tersebut, Pemkot Semarang telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari klarifikasi hingga pemberitahuan penyegelan kepada penghuni.
Menurutnya, penghuni juga telah menerima pemberitahuan sebanyak tiga kali dan diminta menyelesaikan persoalan tunggakan.
“Sudah ada undangan klarifikasi, ada juga surat pernyataan dari penghuni, ada juga pemberitahuan sebanyak tiga kali. Maka kami melaksanakan kesepakatan sesuai kedua belah pihak,” ujarnya.
Dengan demikian, penyegelan menjadi tahap lanjutan setelah proses penagihan dan pemberitahuan tidak menghasilkan penyelesaian.
2. Diberi waktu dua hari untuk melunasi

Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk karena penghuni menunggak sewa, Rabu (19/8/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Meski kamar telah disegel, penghuni masih memiliki kesempatan untuk kembali menempatinya.
Berdasarkan petunjuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, penghuni yang kamarnya disegel masih diperbolehkan kembali dengan syarat melunasi tunggakan dalam waktu dua hari.
“Perjanjiannya dalam dua hari, ada pelunasan. Kalau tidak ada pelunasan, maka kami kosongkan paksa dan tidak bisa ditempati lagi,” tegas Marthen.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sampai batas waktu yang ditentukan, Pemkot Semarang akan melakukan pengosongan paksa dan penghuni tidak diperbolehkan kembali menempati unit tersebut.
3. Tunggakan Rusun Kudu capai Rp78 juta

Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rumah Susun (Rusun) Kudu, Kecamatan Genuk karena penghuni menunggak sewa, Rabu (19/8/2026). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum) Persoalan tunggakan sewa Rusun Kudu sebelumnya sudah ditindaklanjuti Pemkot Semarang. Pada 3 Agustus 2026, Satpol PP memanggil 62 penghuni terkait tunggakan pembayaran sewa yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
Total tunggakan dari para penghuni tersebut mencapai sekitar Rp78 juta. Penyegelan 22 kamar pada hari ini menjadi bagian dari penertiban setelah penghuni diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya.
Sementara di sisi lain, delapan penghuni yang langsung membayar tunggakan saat petugas datang menunjukkan bahwa penyegelan masih dapat dihindari selama penghuni menyelesaikan kewajibannya.




















