Djoko Susanto, Advokat yang Jadikan Klinik Hukum sebagai Ruang Publik

Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang dipimpin Djoko Susanto menjadi ruang konsultasi bagi warga dari berbagai latar belakang untuk menyampaikan persoalan hukum.
Pada 2026, klinik ini mendampingi 85 nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen yang melaporkan kerugian lebih dari Rp18 miliar terkait mantan pegawai bank.
Selain menangani pengaduan penipuan dan sengketa keuangan, kantor Djoko menjadi ruang diskusi yang lebih cair, didukung rekan advokat dan suasana terbuka bagi masyarakat.
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang dipimpin Djoko Susanto menjadi ruang konsultasi bagi warga dengan beragam persoalan hukum, terutama kelompok rentan.
Sebanyak 85 nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen melapor dengan klaim kerugian lebih dari Rp18 miliar; klinik membantu mengumpulkan dokumen dan mengingatkan kehati-hatian menandatangani berkas.
Selain pendampingan perkara, kantor Djoko menjadi ruang diskusi masyarakat dan jurnalis dalam suasana cair; ia bekerja bersama sejumlah advokat untuk membantu warga memahami pilihan hukum.
Purwokerto, IDN Times – Tidak semua orang datang ke kantor advokat membawa perkara besar. Ada yang membawa surat, ada yang membawa cerita, bahkan ada yang datang karena tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa.
Pemandangan semacam itu bisa ditemui di Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Jalan Sidanegara. Kantor yang dipimpin advokat Djoko Susanto, S.H., tersebut menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan hukum.
Djoko yang juga Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto tidak hanya bekerja bersama berkas dan pasal. Dalam kesehariannya, ia bertemu dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.
1. Tempt konsultasi dan aduan warga taat hukum

Tidak hanya kasus besar seperti Mandiri Taspen, warga tak mampu korban rudapaksa pun tertangani hingga pelaku jalani proses hukum, Sabtu (3/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno) Salah satu perkara yang membuat Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto ramai terjadi pada 2026.
Sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, mayoritas pensiunan, datang membawa persoalan terkait dana yang menurut pengakuan mereka bermasalah setelah berhubungan dengan seorang mantan pegawai bank.
Pada 4 Juni 2026, IDN Times melaporkan terdapat 61 pensiunan yang telah mengadu kepada Djoko. Saat itu, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp13,3 miliar.
Jumlah tersebut kemudian berkembang. Data klinik hukum mencatat sebanyak 85 orang telah melapor dengan nilai kerugian yang dilaporkan lebih dari Rp18 miliar.
Kantor advokat itu pun menjadi tempat pengumpulan dokumen dan keterangan para nasabah.
Tim pendamping juga mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap dokumen yang diberikan pihak lain. Nasabah diminta membaca dan memahami konsekuensi hukum sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Bagi para pensiunan tersebut, persoalan yang dibawa ke kantor Djoko bukan sekadar angka miliaran rupiah. Di baliknya terdapat tabungan dan sumber penghidupan yang mereka klaim terdampak.
2. Tidak semua yang datang membawa perkara viral

Begini gaya Djoko Susanto (kanan) bila sudah diruang sidang, nampak saat membela pemuda yang dijadikan tersangka kasus bbm ilegal. (IDN Times/Cokie Sutrisno) Kasus dengan puluhan korban memang menarik perhatian. Namun, aktivitas Djoko sehari-hari jauh lebih luas.
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk dugaan penipuan, sengketa keuangan dan persoalan hukum lainnya.
Empat mantan karyawan sebuah usaha di Jatilawang, misalnya, pernah datang meminta pendampingan karena mengaku khawatir dikaitkan dengan persoalan transaksi keuangan yang terjadi ketika mereka masih bekerja.
Ada pula masyarakat yang datang membawa masalah yang tidak pernah masuk pemberitaan.
Bagi orang yang kehilangan tabungan, menghadapi sengketa, kehilangan pekerjaan atau berhadapan dengan persoalan keluarga, masalah tersebut tetap memiliki arti besar.
Klinik hukum kemudian menjadi tempat pertama untuk menyampaikan cerita sekaligus mencari gambaran mengenai hak dan langkah hukum yang tersedia.
3. Ada makanan dan obrolan di balik suasana kantor advokat

Menu makanan selalu disediakan untuk para tamu yang datang ke klinik hukum, bahkan bila ludes pun selalu pesan makanan dari luar hal itu dilakukan agar datang pulang kenyang. (IDN Times/Cokie Sutrisno) Hal yang menarik dari kantor Djoko bukan hanya perkara yang datang silih berganti.
Kantor tersebut juga menjadi tempat bertemu berbagai kalangan. Jurnalis media siber maupun elektronik kerap berdiskusi dengan Djoko mengenai perkara dan berbagai persoalan masyarakat di Banyumas.
Namun, suasananya tidak selalu serius.
Orang yang datang terkadang melanjutkan pembicaraan dengan obrolan sehari-hari. Makanan juga tersedia bagi mereka yang bertandang.
Kebiasaan Djoko menyediakan makanan membuat kantor hukum itu terasa lebih cair. Orang tidak selalu datang sebagai klien dengan urusan formal. Sebagian datang untuk bertemu, berdiskusi atau sekadar berbincang.
Djoko sendiri merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam menjalankan aktivitasnya, ia dibantu sejumlah rekan advokat, di antaranya Wahidin, Eko Prihatin dan Ratna. Istrinya juga bekerja di bidang hukum sebagai notaris.
Dari ruang konsultasi hingga menjadi tempat masyarakat bertemu, Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto memperlihatkan sisi lain dari profesi advokat.
Di balik meja dan tumpukan dokumen, ada orang-orang yang datang membawa cerita. Bagi Djoko, cerita tersebut kemudian menjadi bagian dari pekerjaan untuk membantu mereka memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















