Waduh! SPDP Kasus Rumah Perwira Polisi Dikembalikan ke Polda Jateng

Kejaksaan mengembalikan SPDP kasus robohnya rumah Irjen Pol Sofyan kepada Polda Jawa Tengah, sehingga proses hukum yang berjalan menghadapi hambatan.
Penyidik masih perlu memeriksa ahli konstruksi dan pengkajian bangunan teknis untuk menghitung kerugian, sesuai petunjuk jaksa sebelum berkas dilimpahkan kembali.
Polda Jateng membenarkan pengembalian SPDP hasil koordinasi dengan JPU dan menyatakan akan segera mengirim SPDP baru sesuai ketentuan hukum berlaku.
Semarang, IDN Times - Kasus perkara penanganan rumah perwira polisi bernama Irjen Pol Sofyan yang roboh rupanya menemui ganjalan. Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara ini justru dikembalikan oleh kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Dengan pengembalian SPDP kasus robohnya rumah Irjen Sofyan berpotensi berdampak terhadap proses hukum yang selama ini berjalan.
"Dari petunjuk jaksa penyidik berupaya untuk melengkapi agar unsur pasal terpenuhi, agar berkas bisa dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, kemunduran penegakan hukum itu terjadi sekitar 4-5 hari yang lalu. Sementara kita dapat surat ini 15 September. Penegakan kemunduran penegakan hukum berupa apa? Telah dikembalikannya SPDP dari perkara ini oleh kejaksaan ke Polda Jawa Tengah," ujar kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantiyo dari Solidarity Law Office saat mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng belum lama ini.
Lebih lanjut lagi, menurut Bangkit, penyidikan berpotensi harus dimulai kembali dengan menggunakan ketentuan hukum acara dan KUHP yang berlaku saat ini.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), terdapat empat poin yang menjadi rencana tindak lanjut penyidik. Dua di antaranya telah dilakukan, sementara dua lainnya masih menunggu pelaksanaan.
Dua langkah yang belum dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan ahli konstruksi bangunan gedung dan ahli pengkajian bangunan teknis. Pemeriksaan terhadap kedua ahli diperlukan untuk menghitung besaran kerugian yang dialami Irjen Sofyan akibat robohnya bangunan yang disebut berkaitan dengan pembangunan oleh Benny.
Bangkit menyebut pemeriksaan terhadap para ahli semula dijadwalkan dilakukan Selasa. Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik direncanakan kembali mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Jika seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, berkas perkara diharapkan dapat segera dilimpahkan kembali ke kejaksaan.
Namun, rencana tersebut kini menghadapi persoalan baru setelah SPDP perkara dikembalikan oleh Kejaksaan kepada Polda Jawa Tengah.
Menurut Bangkit, perkara tersebut bermula dari proses hukum yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023. Saat itu, proses hukum masih mengacu pada KUHP lama.
Sementara itu, perkara kini memasuki 2026 dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara yang baru.
Karena itu, pihaknya meminta penyidik menerbitkan SPDP baru agar proses penyidikan selanjutnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku saat ini.
“Percuma kita mendapatkan SP2HP yang P19 petunjuknya meminta melengkapi nilai kerugian bangunan Irjen Sofyan menjadi sia-sia karena SPDP dikembalikan oleh kejaksaan,” katanya.
Bangkit juga menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian publik agar proses penanganan perkara dapat dikawal secara transparan.
“Perkara yang buktinya sudah jelas, putusan perdatanya sudah terang, fisik bangunannya juga sudah roboh, dan memiliki pangkat bintang pun susah untuk mendapatkan keadilan di institusinya sendiri,” ujarnya.
Terpisah, Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, membenarkan SPDP perkara Irjen Pol Sofyan dikembalikan ke Polda Jateng.
"Iya itu hasil koordinasi dgn JPU dan kami akan segera kirim SPDP baru," ungkap Anwar melalui pesan WhatsApp.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)























