Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Penggelapan BMJ Boja, Polda Jateng Panggil Mora Sandhy

Kota Semarang
Jadi Tersangka Penggelapan BMJ Boja, Polda Jateng Panggil Mora Sandhy
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir memimpin apel kesiapsiagaan saat membentuk tim reaksi cepat pemberantasan begal dan jambret. (IDN Times/Fariz Fardianto)
  • Polda Jawa Tengah memanggil anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja.
  • Mora Sandhy, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Kendal serta direksi BMJ Boja, berpotensi dijemput paksa jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
  • Kasus mencuat setelah anggota koperasi gagal mencairkan Sihara dan deposito menjelang Idulfitri 2026; ketua koperasi menemukan sertifikat simpanan diduga memakai tanda tangannya tanpa persetujuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah hari ini, Kamis (10/9/2026), memanggil anggota DPRD Kendal Mora Sandhy Purwandono berkaitan dengan penetapan tersangka atas kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja. 

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengungkapkan pemanggilan hari ini merupakan agenda yang pertama untuk meminta keterangan Mora Sandhy mengenai delik kasus yang menjeratnya. 

"Hari ini jam 10 kita panggil dia. Karena sudah ditetapkan tersangka, maka kami periksa yang bersangkutan di Polda. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk meminta keterangan terkait kasusnya," kata Anwar kepada IDN Times. 

Mora Sandhy tercatat merupakan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Kendal sekaligus menjabat direksi BMJ Boja. 

Anwar berkata sebaiknya Mora Sandhy hadir dalam tahapan pemeriksaan pertama untuk mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. 

Namun apabila panggilan penyidik tidak diindahkan, ada kemungkinan pihaknya menjemput paksa yang bersangkutan. "Untuk penetapan tersangka sudah ada kan. Untuk perkara pemalsuan surat. Tinggal pemeriksaan lanjutan. Nah tinggal dia sekarang mau hadir apa ndak. Nanti penyidik yang berwenang," tegasnya. 

Adapun kasus pemalsuan surat dan penggelapan dana nasabah BMJ Boja mencuat setelah banyak anggota Koperasi BMJ tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) maupun deposito berjangka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi tersebut memicu kemarahan para anggota yang mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja. 

Dalam perkembangan selanjutnya, Ketua Koperasi BMJ mengaku menemukan sejumlah dokumen sertifikat simpanan berjangka yang diduga menggunakan tanda tangannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. 

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More