Kasus Penggelapan Dana Nasabah BMJ Boja Kendal Naik Penyidikan

Penanganan kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja Kendal, telah dinaikkan jadi penyidikan.
Peningkatan status dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 14 Juli 2026. Surat tersebut kini telah dikirim ke Kejati Jateng.
SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng tertanggal 1 April 2026, yang diajukan oleh Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, terhadap Mora Sandhy Purwandono selaku bendahara sekaligus manajer koperasi.
Kuasa hukum pelapor, Abdullah Zaini telah mendapat informasi naiknya perkara penggelapan dana nasabah BMJ Boja menjadi penyidikan.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Jawa Tengah. Dengan dimulainya penyidikan, kami berharap perkara ini dapat diungkap secara terang benderang sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota Koperasi BMJ yang menjadi korban," ujar Zaini.
Ia berkata diterbitkannya SPDP menunjukkan perkara telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan sejumlah saksi, dokumen pendukung, hingga keterangan beberapa saksi ahli.
Penyidikan tentunya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena menjadi bagian penting dalam kasus yang diduga terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2026, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Selain itu, kliennya juga menduga adanya penggelapan dana milik anggota koperasi dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Ia mengatakan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, lebih dari dua. Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa memalsukan tanda tangan ketua koperasi. Saat pemeriksaan terlapor sempat menyebut uang anggota masih ada, tersimpan di rekening koperasi.
Tetapi dalam pembuktian yang juga dilakukan pihak pelapor, rekening koperasi di tiga bank (Bank Mandiri, BNI, dan BCA) ternyata kosong selama enam bulan terakhir ini, sehingga terlapor sudah berbohong.
Selain itu, penyidik telah memeriksa beberapa saksi ahli pidana untuk menguatkan pembuktian, bahwa memang yang dilakukan terlapor merupakan tindak pidana.
Kasus ini mencuat setelah banyak anggota Koperasi BMJ tidak dapat mencairkan dana Simpanan Hari Raya (Sihara) maupun deposito berjangka menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Kondisi tersebut memicu kemarahan para anggota yang mendatangi kantor koperasi di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Dalam perkembangan selanjutnya, Ketua Koperasi BMJ mengaku menemukan sejumlah dokumen sertifikat simpanan berjangka yang diduga menggunakan tanda tangannya tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pelaporan kepada kepolisian.
Selain dugaan pemalsuan dokumen, para anggota koperasi juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana koperasi serta mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas tidak dapat dicairkannya dana simpanan anggota.
Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan menghormati seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.






















