Ledakan Sumur Minyak Rakyat di Blora Polisi Lakukan Penyelidikan

- Polisi Blora menyelidiki ledakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo
- 17 bult penampungan minyak terbakar, polisi masih mencari penyebab pasti dan aktivitas ilegal
- Penghadangan wartawan oleh warga di lokasi kejadian disayangkan oleh Ketua PWI Kabupaten Blora
Blora, IDN Times - Viral video ledakan dan kebakaran diduga di sumur minyak akyat, Polres Blora melakukan penyelidikan penyebab terjadinya kebakaran di kawasan sumur rakyat di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
"Berdasarkan keterangan warga sekitar, lokasi kejadian kebakaran diduga merupakan tempat penampungan minyak mentah. Sempat terbakar, namun api berhasil dipadamkan oleh warga setempat dengan bantuan petugas, termasuk dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," kata Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto melansir ari Antara.
Untuk saat ini, kata Slamet, kondisi di lokasi dinyatakan padam. Informasi sementara di lokasi terdapat sekitar 17 bult atau tempat penampungan. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi seluruhnya terdampak kebakaran atau tidak. Terkait penyebab kebakaran, pihak kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sumber api berasal dari mana dan apa penyebab pastinya masih kami dalami. Kami juga meneliti apakah bult-bult tersebut benar berisi minyak mentah atau hanya minyak bekas," ujarnya.
Ia menambahkan lokasi kejadian berada sekitar 200 hingga 300 meter dari titik awal yang dilaporkan, ke arah kiri jika berjalan dari akses masuk. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Setelah kejadian serupa beberapa waktu sebelumnya, aktivitas sumur minyak di wilayah tersebut sebenarnya dilarang. Namun, di lapangan masih ditemukan bekas-bekas sumur lama. "Kami akan memastikan apakah masih ada aktivitas penambangan minyak ilegal atau tidak," ujarnya.
Mengenai adanya penghadangan terhadap wartawan saat hendak meliput, pihak kepolisian meminta agar komunikasi dengan warga dilakukan secara baik."Kami akan berkoordinasi dengan warga agar kejadian penghadangan tidak terulang," ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Blora Heri Purnomo menyayangkan adanya penghadangan terhadap puluhan wartawan yang hendak meliput dugaan ledakan sumur minyak rakyat di Desa Gandu pada Selasa.
Ia mengatakan tindakan pelarangan tersebut menghambat kerja jurnalistik serta berpotensi memicu beredarnya informasi yang tidak akurat di tengah masyarakat.
Selain itu, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.
Menurut Heri, penghadangan dilakukan dengan menutup akses menuju lokasi kejadian di Dukuh Gendono, wilayah yang dikenal sebagai kawasan sumur-sumur minyak rakyat. Di lokasi tersebut, terdapat portal atau batas larangan melintas yang membuat awak media diminta untuk putar balik.



















