Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Didesak Sidangkan Penyiraman Andre Yunus ke Pengadilan Umum

Pemerintah Didesak Sidangkan Penyiraman Andre Yunus ke Pengadilan Umum
Aliansi gabungan dari BEM Semarang Raya menyemut di Mapolda Jateng untuk demo mengecam tidak kekerasan Yang dilakukan aparat kepolisian. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Pemerintah pusat didesak untuk segera memindahkan proses persidangan kasus penyiraman air keras yang dialami Andre Yunus ke pengadilan umum. Pasalnya sesuai KUHAP yang baru, tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI semestinya dibawa ke tanah peradilan umum dan bukan ke pengadilan militer. 

Desakan itu mencuat saat aliansi BEM Semarang Raya demo di depan Gedung DPRD Jateng Kamis (9/4/2026).

"Penyiraman ini menurut asal KUHAP baru, jika tindak pidana melibatkan TNI dan warga sipil, harusnya diputus di peradilan umum. Nyatanya sekarang masih di peradilan militer," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi dari Unisula, Tegar Wijaya Mukti. 

Ia mendesak agar kasus yang dialami Andre Yunus dikembalikan ke peradilan umum agar publik bisa mengawal secara transparan. 

Lebih lanjut, Tegar menyatakan bahwa kepolisian dan kejaksaan seharusnya memiliki wewenang penuh untuk mengusut kasus pidana tersebut tanpa intervensi dari entitas hukum militer. Ia mengkhawatirkan adanya ego senioritas dan eksklusivitas hukum di internal TNI yang dapat menghambat proses hukum yang objektif.

"Semuanya, baik kejaksaan maupun kepolisian, sebenarnya bisa mengusut. Kita ingin militer dari TNI tidak berlindung di balik entitas hukum atau senioritas mereka. Kami ingin aturan diikuti sesuai garis awal yang sudah ditetapkan oleh hukum kita," katanya. 

Ia bilang agar kasus-kasus pidana yang melibatkan oknum TNI terhadap warga sipil diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi dan keadilan.

Ia juga menegaskan massa pendemo menyasar markas Kodim Semarang dan Gedung DPRD Jateng. 

"Segala tuntutan kami fokus UU TNI, kasus penyiraman yang juga bersinggungan dengan insiden senggolan truk, serta tumpang tindih antara militer dan sipil. Kami melihat ada ketidak adilan dalam proses hukum yang sedang berjalan," katanya. 

Berdasarkan KUHAP yang baru, katanya tindak pidana yang melibatkan oknum TNI dan warga lokal seharusnya diputus di peradilan umum. 

Namun, faktanya hingga saat ini kasus-kasus tersebut masih ditarik ke ranah peradilan militer yang dinilai tertutup bagi publik.

Muhaimin, anggota Komisi B DPRD Jateng menemui massa yang membawa isu hukum. Ia bilang bahwa pimpinan DPRD dan Komisi A (Bidang Pemerintahan) tengah menjalankan tugas di luar kota, sehingga ia sebagai anggota yang berada di tempat merasa wajib menerima aspirasi tersebut.

"Kami anggota DPRD siapapun yang berada di tempat wajib hukumnya menemui kawan-kawan yang melakukan aspirasi dengan cara apapun itu wajib. Kebetulan saya yang di sini, kan saya wajib menemui kawan-kawan," ujar Muhaimin. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dhana Kencana
EditorDhana Kencana
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Bukan Saham atau Kripto, Reksadana Kini Jadi Favorit Gen Z di Jateng

09 Apr 2026, 20:00 WIBNews