Bos Sritex Lukminto Bersaudara Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

- Bos Sritex Lukminto bersaudara meminta dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun.
- Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Pembacaan eksepsi dilakukan dalam agenda sidang tersebut.
Semarang, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026). Dalam agenda pembacaan eksepsi, dua terdakwa bos Sritex, Lukminto bersaudara meminta agar dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun.
1. Komisaris Sritex bacakan eksepsi

Pada sidang kedua itu, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan dan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto membacakan pembelaan dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rommel Franciskus Tampubolon.
Iwan Setiawan mengatakan, dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pertama, Senin (22/12/2025) itu tidak memenuhi unsur kerugian negara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2016, yang mensyaratkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang nyata dan pasti," ungkapnya.
2. Sritex telah membayar kredit di tahun 2019-2021

Sebelumnya dalam pembacaan dakwaan, JPU menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp1,345 triliun. Nilai itu berasal dari kredit di Bank Jateng sebesar Rp502 miliar, Bank BJB Rp671 miliar, dan Bank DKI Rp180 miliar.
‘’Angka itu tidak mencerminkan kondisi transaksi sebenarnya. Sritex telah melakukan pembayaran dan pelunasan kredit senilai Rp1,320 triliun kepada perbankan dari tahun 2019 sampai dengan 2021,’’ tutur Iwan Setiawan.
Kendati demikian, lanjut dia, saat pandemik COVID-19 atau sekitar Maret 2021, Sritex kesulitan membayar utang. Hal itu karena adanya pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Apalagi, pada kondisi itu perusahaan juga kesulitan memperoleh bahan baku dan keuangan hanya mampu untuk membayar gaji pegawai.
3. Perhitungan kerugian negara tidak pasti

Selanjutnya, kata Iwan Setiawan, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Putusan tersebut dikuatkan Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Kemudian, saat proses kepailitan, ketiga bank telah mendaftarkan tagihan kepada kurator, masing-masing Bank Jateng Rp502 miliar, Bank BJB Rp661 miliar, dan Bank DKI Rp185 miliar. Tagihan bank itu sama nilainya dengan perhitungan kerugian negara pada dakwaan JPU.
‘’Nilai tagihan itu tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex. Maka, atas perhitungan kerugian negara yang tidak pasti itu, kami meminta hakim menerima eksepsi dan membebaskan dari segala dakwaan,’’ katanya.
Sementara, tanggapan dari eksepsi terdakwa akan disampaikan JPU pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin (12/1/2026).


















