Bapas Semarang Pastikan Lokasi Pidana Kerja Sosial Ditujukan 5 Daerah

- Penempatan terpidana kerja sosial tergantung amar putusan hakim
- Pidana kerja sosial bisa dilakukan di balaikota atau ponpes
- Kanwil PAS Jateng sambut pelaksanaan pidana kerja sosial
Semarang, IDN Times - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyatakan pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial mulai dijalankan bulan ini.
Pihak Bapas mengungkapkan lokasi pidana kerja sosial tersebar di lima titik antara lain Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.
"Kami sesuai hasil perjanjian kesepakatan dengan para bupati dan walikota, tempat untuk melaksanakan pidana sosial ada di lima lokasi. Karena kami punya cakupan wilayah di eks-Karesidenan Semarang, maka lokasi pidana sosialnya kami fokuskan di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal dan Kota Salatiga," kata Kepala Bapas Semarang, Totok Budiyanto saat dikontak IDN Times, Selasa (6/1/2026).
Table of Content
1. Penempatan terpidana kerja sosial tergantung amar putusan hakim

Pihaknya menjelaskan pengenaan hukuman pidana kerja sosial disesuaikan dengan amar putusan majelis hakim pengadilan tiap wilayah.
Namun untuk saat ini pihaknya sedang memetakan berapa terpidana yang layak menjalani hukuman pidana kerja sosial.
"Untuk berapa jumlah (terpidana kerja sosial) tergantung vonis majelis dan pihak pengadilannya. Apabila amar putusannya dimungkinkan untuk menjalani pidana sesuai KUHAP yang baru, maka sejak 2 Januari kemarin, terpidana yang dimaksud sudah bisa ikut pidana kerja sosial," ungkapnya.
2. Pidana kerja sosial bisa dilakukan di balaikota atau ponpes

Di Kota Semarang, katanya pihaknya telah berkoordinasi dengan Walikota untuk menempatkan terpidana yang menjalani pidana kerja sosial di beberapa lokasi yang dianggap aman dan tidak menimbulkan gejolak.
Beberapa lokasi yang sudah disepakati ialah kantor Balaikota Semarang dan sejumlah pondok pesantren (ponpes). "Contohnya di Semarang kita bisa gunakan di Balaikota atau di pesantren. Yang terpenting tentunya melihat segi keamanan. Tidak yang menimbulkan gangguan keselamatan, kalau dijalan kan mungkin bahaya," tambahnya.
3. Kanwil PAS Jateng sambut pelaksanaan pidana kerja sosial

Terpisah, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Jawa Tengah, Mardi Santoso membenarkan bahwa memang sesuai petunjuk teknis kementerian, sudah ada pelaksanaan pidana kerja sosial per 2 Januari 2026. Untuk pelaksanaan teknisnya, secara garis besar menjadi kewenangan Bapas se-Jawa Tengah.


















