Per 1 September, Sanksi Administrasi Denda PBB di Semarang Dihapuskan 

Berlaku bagi masa pajak tahun 2015 sampai 2019

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang memberikan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mulai 1 September 2020. Keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi denda pajak dan pengurangan pokok ketetapan piutang tunggakan PBB itu untuk meringankan beban warga di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang ini.

1. Kebijakan penghapusan dan pengurangan tunggakan PBB berlaku 1 September - 31 Desember 2020

Per 1 September, Sanksi Administrasi Denda PBB di Semarang Dihapuskan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengikuti simulasi protokol kesehatan COVID-19 di toko ritel Kawan Lama Group di Queen CIty Mal. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kebijakan ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang. 

“Keringanan ini harapannya dapat semakin meringankan beban ekonomi warga Kota Semarang di tengah pandemik COVID-19,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Senin (31/8/2020).

Untuk diketahui, pandemik COVID-19 tak hanya menimbulkan persoalan di bidang kesehatan semata, tetapi juga ekonomi dan sosial. 

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik Solo Bisa Layani 377 Pelayanan Publik, Izin Hingga Pajak

2. Pemberian pengurangan tunggakan diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019

Per 1 September, Sanksi Administrasi Denda PBB di Semarang Dihapuskan Ilustrasi UMKM (ANTARA FOTO/Fauzan)

Hendi menjelaskan, penghapusan denda akan diberikan untuk masa pajak sampai dengan tahun 2019. "Sedangkan, untuk pengurangan pokok piutang tunggakan PBB diberikan dengan besaran pengurangan berjenjang mulai 50 hingga 10 persen," tuturnya. 

Pemberian pengurangan tersebut diberlakukan bagi masa pajak tahun 2015 hingga 2019 dengan perhitungan piutang tahun 2015 diberikan sebesar 50 persen, piutang tahun 2016 diberikan sebesar 40 persen, piutang tahun 2017 diberikan sebesar 30 persen.

Kemudian, piutang tahun 2018 diberikan sebesar 20 persen, piutang tahun 2019 diberikan sebesar 10 persen. 

3. Pembayaran pajak dapat melalui online

Per 1 September, Sanksi Administrasi Denda PBB di Semarang Dihapuskan unplash.com

Sebelumnya, Pemkot Semarang juga telah melakukan sejumlah kebijakan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak. Adapun, di antaranya keringanan penundaan setoran pajak untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan, serta diskon PBB bagi pembayaran masa pajak tahun 2020. Kemudian, denda keterlambatan pembayaran PBB yang jatuh tempo Tahun 2020 juga akan dihapus.

"Harapannya, kebijakan ini dapat meringankan masyarakat dan pelaku usaha khususnya dalam menghadapi tekanan ekonomi saat ini," imbuhnya.

Untuk memudahkan pembayaran, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa alternatif pembayaran online melalui aplikasi Gopay, Tokopedia, Indomaret serta jaringan perbankan, yakni Bank Jateng, Mandiri, BNI dan BTN. Sedangkan bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran secara offline akan tetap dilayani melalui Pos Pelayanan PBB wilayah I-IV dan Kantor Bapenda di kompleks Balaikota.

Baca Juga: Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai Dibidik

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya