Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai Dibidik

Penerimaan pajak di Jawa Tengah I baru mencapai 39 persen

Semarang, IDN Times - Setoran pajak penambahan nilai (PPN) industri hasil tembakau ikut menopang penerimaan pajak semester pertama tahun 2020 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I. Ada pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan di bulan Juni 2020, dibandingkan bulan sebelumnya dari pajak tersebut.

1. Kenaikan cukai rokok berdampak positif terhadap penerimaan pajak di Jateng

Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai DibidikIlustrasi pekerja linting di pabrik sigaret. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Suparno mengatakan kenaikan cukai rokok berdampak positif terhadap penerimaan pajak di Jateng, meskipun industri tersebut mengalami penurunan produksi di tengah pandemik virus corona (COVID-19). 

"Pertumbuhan ini ditopang oleh rokok kelas satu dan dua, karena cukainya naik. Kalau produksi turun tapi cukai naik pasti PPN bakal naik. PPN dari industri hasil tembakau ini sebagai penyumbang terbesar untuk pertumbuhan penerimaan pajak di bulan Juni sebesar 8,97 persen," ungkapnya melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (20/7/2020).

Menurutnya, hasil tembakau masih menjadi penopang utama penerimaan pajak. Hal tersebut dikarenakan relung harga yang ditinggalkan rokok kelas satu diisi kelas dua yang industrinya tumbuh subur di sekitar Jawa Tengah. Termasuk sumber pertanian tembakau yang juga ikut naik produksinya.

Baca Juga: Fakta dan Sejarah Perusahaan Rokok PT Djarum, Sudah 69 Tahun Berdiri

2. Realisasi penerimaan pajak baru tercapai 39 persen dari target Rp34,207 triliun

Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai DibidikPixabay.com/id/stevepb

Penopang utama kedua berasal dari PPh Badan perbankan. Sebab pada tahun 2019 ada pemberlakuan PSAK 71 yang menjadikan angsuran bulanan turun, tapi berdampak pada kenaikan PPh.

Adapun realisasi penerimaan netto sampai dengan Juni 2020 di DJP Jateng I sebesar Rp13,34 triliun dengan capaian 39 persen dari total target penerimaan sebesar Rp34,207 triliun. 

Sedangkan penerimaan netto tercatat tumbuh sebesar 8,97 persen. Pertumbuhan itu menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan di bulan Juni jika dibandingkan bulan sebelumnya.

3. DJP Jateng I kejar kepatuhan wajib pajak untuk SPT

Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai DibidikIlustrasi kegiatan pembayaran pajak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jateng I turut berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak. Realisasi kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi tercapai 600.460 SPT, dengan realisasi capaian 73 persen dari target rasio yang ditetapkan nasional sebesar 86 persen dari 956.225 Wajib Pajak (WP) Wajib Surat Pemberitahuan (SPT).

Suparno menjelaskan pihaknya kini berupaya memberikan stimulasi peningkatan perekonomian ditengah pandemik virus corona (COVID-19), melalui insentif pajak. 

"Jumlah permohonan insentif pajak yang kami setujui sampai 30 Juni 2020 adalah 17.421 permohonan. Itu terdiri atas permohonan insentif PPh 21 DTP (Ditanggung Pemerintah), PPh 22 Impor, PPh 22 DN, PPh 23, PPh 25, PPh Final PP 23 dengan sektor perdagangan dan industri pengolahan sebagai sektor dominan," jelasnya.

4. Penerimaan pajak dibidik dari sektor usaha farmasi, penjualan sepeda hingga penjualan online

Pajak Penjualan Sepeda dan Transaksi Online di Jateng Mulai DibidikSeorang warga membeli sepeda di toko sepeda di jalan A Yani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Jojon

Adapun, realisasi insentif pajak PPh 21 DTP selama bulan April 2020 sampai Juni 2020 berjumlah Rp14.403.573.215. Lalu, realisasi insentif pajak PPh Final PP 23 selama 3 bulan tersebut sejumlah Rp7.591.777.734.

Sedangkan, realisasi insentif jenis pajak lainnya sampai dengan saat ini belum bisa dimonitoring realisasinya mengingat jatuh tempo pelaporan realisasi wajib pajak tanggal 20 Juli 2020.

“Pada masa pandemik ini ada beberapa sektor usaha yang justru mengalami peningkatan, seperti penjualan sepeda, farmasi, serta makanan dan minuman, dan penjualan online. Dengan demikian, optimisme tersebut akan kami bangun untuk tujuan minimal mencapai angka penerimaan yang sama dengan tahun lalu, sehingga biaya pemerintah untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp 695,20 triliun masih bisa diharapkan dari penerimaan pajak," tandasnya. 

Baca Juga: Usaha yang Tutup di Surakarta Karena Pandemik COVID-19 Bebas Pajak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya