Ribuan Perusahaan di Jateng Tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS 

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan datangi badan usaha

Semarang, IDN Times - Ribuan perusahaan di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta diketahui belum mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS). Melalui kerja sama pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) atau joint inspection, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mendatangi badan usaha (BU) yang tak patuh tersebut.

1. BPJS terjunkan 42 petugas wasrik ke badan usaha

Ribuan Perusahaan di Jateng Tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jateng dan DIY, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut sebanyak 35.585.564 jiwa atau 86,81 persen dari total penduduk. Proporsi dari segmen pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) sendiri baru 18,4 persen atau sebanyak 6.547.674 jiwa yang didaftarkan oleh 41.768 entitas BU.

Selain tidak patuh menjaminkan pekerjanya di BPJS, badan usaha di Jateng dan DIY juga masih banyak yang menunggak iuran. BPJS Kesehatan mencatat, per Juli 2022 ada 3.370 badan usaha yang belum membayar iuran dengan nilai miliaran rupiah. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022, terdapat 20.789 perusahaan yang menunggak iuran dengan nilai mencapai Rp193,5 miliar.

Melalui program joint inspection jaminan sosial ini, kedua BPJS akan menerjunkan 42 petugas wasrik ke badan usaha yang tercatat tidak patuh di Jateng dan DIY. Adapun, setiap petugas wasrik memiliki tanggung jawab mendatangi tiga badan usaha.

Baca Juga: Uji Coba KRIS, BPJS Kesehatan Usulkan Akses Terhadap Dokter dan Obat 

2. Ada 630 badan usaha yang akan diperiksa hingga akhir tahun

Ribuan Perusahaan di Jateng Tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melakukan kolaborasi kerja sama pemeriksaan dan pengawasan (wasrik) kepada badan usaha yang tidak patuh di Hotel Aruss Semarang, Selasa (9/8/2022). (IDN Times/Anggun P)

Adapun, perusahaan yang menjadi target pemeriksaan adalah badan usaha yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih mengatakan, dalam kolaborasi ini pihaknya dengan BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memberikan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya segmen pekerja.

‘’Maka, kami akan menerjunkan petugas wasrik sebanyak 42 orang. Terdapat 630 badan usaha yang akan diperiksa secara bersama-sama oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2022 nanti. Artinya setiap petugas wasrik harus mendatangi tiga badan usaha yang tidak patuh,’’ ungkapnya ditemui di kegiatan ‘Workshop Joint Inspection Kepatuhan Program Jaminan Sosial Wilayah Jawa Tengah dan DIY’ di Hotel Aruss Semarang, Rabu (9/8/2022).

3. Joint Inspection akan diterapkan di seluruh Indonesia

Ribuan Perusahaan di Jateng Tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dengan kolaborasi ini, data masing-masing bisa saling disandingkan. Hasilnya, akan lebih optimal karena aspek yang diperiksa lebih menyeluruh, yaitu kepatuhan badan usaha atas jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, program joint inspection ini sudah dimulai dari wilayah Jakarta dan hasilnya positif. Dari hasil tersebut kedua BPJS menyepakati untuk diterapkan di seluruh Indonesia.

Deputi Direksi Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pelayanan Hukum BPJS Kesehatan, Siswandi menyampaikan, kerja sama antar kedua BPJS sebetulnya telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa pemeriksaan bersama dinilai lebih efektif bagi badan usaha dan BPJS dari sisi waktu, tenaga, dan biaya.

“Sebetulnya sudah terlaksana di seluruh Indonesia secara sporadis. Untuk itu akan kami dorong agar kolaborasi ini bisa dinasionalkan,” imbuhnya.

4. Sebanyak 7 perusahaan sudah membayarkan BPJS pekerjanya

Ribuan Perusahaan di Jateng Tak Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari menjelaskan, pengawasan dan pemeriksaan bersama sudah dilakukan oleh lima kantor cabang di wilayah kerjanya sejak Juli lalu.

Dari 23 badan usaha yang diperiksa karena tidak patuh, tujuh di antaranya kini sudah mematuhi ketentuan perundangan tentang jaminan sosial.

“Hasil pelaksanaan kerja sama ini bagus. Tujuh badan usaha yang berhasil patuh itu artinya dari yang sebelumnya ada tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial, kini sudah terlindungi secara penuh. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat, khususnya tenaga kerja beserta keluarganya,” kata Naning.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi di Jateng, Layanan Online Prioritas BPJAMSOSTEK

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya