Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng 

Kuota jaur zonasi ditetapkan 50 persen 

Semarang, IDN Times - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Provinsi Jawa Tengah akan tetap berlangsung di tengah pandemik COVID-19. Sistem online dan zonasi diterapkan dalam pelaksanaan pendaftaran yang dimulai 2 Juni 2020 mendatang.

1. Sistem PPDB SMA/SMK berubah karena pandemik COVID-19

Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Ilustrasi PPDB. IDN Times/Tunggul Kumoro

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Jumeri mengatakan, PPDB tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Mengingat ujian nasional (UN) tahun ini ditiadakan karena wabah virus corona. Maka, PPDB 2020 akan mengacu pada nilai raport siswa mulai semester satu hingga lima.

‘’Syarat pendaftaran nanti tidak lagi mengacu pada hasil atau surat keterangan UN, tapi berdasarkan nilai raport SMP dari semester satu sampai lima. Untuk itu kami telah memerintahkan kepala SMP negeri, swasta, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) agar membuat surat keterangan nilai raport,’’ ungkapnya dikutip dari laman jatengprov.go.id, Senin (11/5).

Baca Juga: PPDB Online Kacau, Ganjar Akui Sistemnya Memang Rumit

2. Seleksi menggunakan nilai raport dan kuota jalur zonasi ditetapkan 50 persen

Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng Ilustrasi pengumuman PPDB (IDN Times/Maulana)

PPDB dimulai dengan pendaftaran siswa jalur inklusi dan kelas olahraga pada 2-4 Juni 2020. Adapun, pendaftaran jalur reguler dilaksanakan pada 15-25 Juni 2020. Dalam proses tersebut siswa dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftar.

‘’Semua persyaratan, termasuk seperti surat keterangan sehat dari dokter, diganti dengan surat pernyataan orang tua. Soalnya kalau harus mencari surat itu nanti mereka berbondong-bondong ke rumah sakit atau puskesmas itu berbahaya. Sehingga, kami mengganti dengan keterangan orang tua,” kata Jumeri.

Selain seleksi yang menggunakan nilai raport, aturan kuota siswa yang diterima juga berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jika tahun lalu jalur zonasi ditetapkan 80 persen, tahun ini, zonasi hanya ditetapkan 50 persen. Sisanya diisi jalur prestasi dengan 30 persen, afirmasi untuk anak miskin, difabel dan olahraga 15 persen, serta jalur perpindahan orang tua lima persen.

3. Daya tampung PPDB SMA/SMK capai 216.156 siswa

Seleksi Online, Inilah Syarat Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Jateng ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Terkait daya tampung, PPDB tahun ini menampung 216.156 siswa, terdiri dari kapasitas SMA 115.908 siswa, dan kapasitas SMK 100.248 siswa. Sementara lulusan SMP/MTs tahun ini di Jateng totalnya sekitar 513.178 siswa.

“Kami tidak menambah kuota, karena sisa kuota ini biar ditangkap sekolah-sekolah swasta yang ada,” tandas Jumeri.

Sementara, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta, penyelenggara PPDB menjaga integritas penuh. Dia tidak ingin ada orang tua siswa yang menitipkan anaknya atau memalsukan data-data, demi anaknya bisa diterima di sekolah tertentu.

“Tolong integritas diperhatikan betul. Buat saja surat pernyataan, kalau melakukan pemalsuan data, sanksinya apa. Apakah bisa dikeluarkan atau bagaimana,” tegas Ganjar. 

Baca Juga: Selama PPDB, Disdik Klaim Sekolah Negeri Tak Kekurangan Murid

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya