Tak Bermasker, Pelanggar Kena Sanksi Berdoa di Makam COVID-19 Semarang

Jumlah pelanggar protokol kesehatan capai 1.693 orang

Semarang, IDN Times - Satpol PP Kota Semarang kembali menggelar operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19. Sebanyak 63 pelanggar terjaring dalam razia yang digelar di kawasan Mijen Semarang, Selasa (27/10/2020). 

1. Pelanggar protokol kesehatan di Mijen dibawa ke makam COVID-19 di TPU Jatisari

Tak Bermasker, Pelanggar Kena Sanksi Berdoa di Makam COVID-19 SemarangPara pelanggar protokol kesehatan kena sanksi sosial mendoakan pasien meninggal yang dimakamkan di makam COVID-19 TPU Jatisari Mijen Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Ada dua pilihan sanksi bagi para pelanggar itu, yakni disita KTP atau menjalani sanksi sosial. Bagi yang terkena sanksi sosial mereka diajak ke tempat pemakaman umum (TPU) Jatisari Mijen yang kini menjadi makam pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia. 

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pihaknya menjaring masyarakat yang tidak pakai masker di sepanjang Jalan Raya Mijen. 

"Setelah menjalani pendataan mereka yang terkena sanksi sosial kami giring ke TPU Jatisari atau makam COVID-19 Semarang berdoa di sana mendoakan para pasien virus corona yang meninggal dan dimakamkan di sana," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga: Ikut Razia COVID-19, Personel Satpol PP di Semarang Meninggal Dunia

2. Sebanyak 43 orang kena sanksi sosial mendoakan pasien meninggal yang dimakamkan di sana

Tak Bermasker, Pelanggar Kena Sanksi Berdoa di Makam COVID-19 SemarangPara pelanggar protokol kesehatan kena sanksi sosial mendoakan pasien meninggal yang dimakamkan di makam COVID-19 TPU Jatisari Mijen Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang.

Sebanyak 43 orang pelanggar jalani sanksi sosial tersebut. Mereka berdoa dipandu oleh seorang petugas Satpol PP dan melantunkan doa tahlil di sekitar makam. Para pelanggar pun khusyuk mengikuti kegiatan tersebut. 

Fajar menjelaskan, sanksi itu sengaja dipilih agar para pelanggar mensyukuri anugerah kesehatan yang diberikan Tuhan. Sehingga, dalam kondisi seperti ini harus lebih tertib pada protokol kesehatan COVID-19. 

"Kalau sudah kena dan positif COVID-19 tentu tidak enak, apalagi sampai meninggal. Maka, mari mulai sekarang harus lebih tertib pakai masker dan patuh protokol kesehatan selagi masih hidup," katanya.

3. Satpol PP akan terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan terjadwal hingga akhir tahun 2020

Tak Bermasker, Pelanggar Kena Sanksi Berdoa di Makam COVID-19 SemarangPelanggar tidak memakai masker diminta pakai rompi dan dikenai sanksi sosial dalam razia yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Dok. Satpol PP Kota Semarang

Adapun, alasan para pelanggar yang tidak pakai masker ini beragam. Ada yang lupa, bosan pakai masker, dan malah masker tidak dipakai karena ditaruh di dalam kendaraan.

Sementara itu, sepanjang Satpol PP Kota Semarang menggelar operasi gabungan penegakan protokol kesehatan COVID-19 dari pertengahan September 2020 hingga sekarang tercatat ada 1.693 orang pelanggar. Mereka terdiri atas 517 orang disita KTP dan 1.176 orang kena sanksi sosial.

Sanksi sosial yang beragam juga beragam mulai push up, menyapu jalanan, membersihkan selokan, hingga mendoakan pasien meninggal di makam COVID-19. ‘’Untuk menegakan protokol kesehatan COVID-19 ini kami akan terus melakukan operasi yustisi. Hal itu sudah kami jadwalkan hingga akhir tahun 2020 ini,’’ tandas Fajar.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times

Baca Juga: Viral! Mal Tentrem Semarang Ramai Pengunjung Abaikan Protokol COVID-19

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya