UMK Kota Semarang 2024 Diusulkan Naik 6 Persen, Jadi Rp3.249.969,71

Titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 sebesar 6 persen. Usulan kenaikan besaran UMK dari Rp3.060.348,78 menjadi Rp3.249.969,71 pada tahun 2024 itu akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan diputuskan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.  

1. Wali Kota Semarang tetapkan usulkan UMK 2024 Rp3.249.969,71

UMK Kota Semarang 2024 Diusulkan Naik 6 Persen, Jadi Rp3.249.969,71Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, usulan kenaikan 6 persen itu merupakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha.

"Di kami kan ada rapat dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia-red) dengan para buruh (serikat buruh-red). Dari hasil rapat itu kan ada beberapa alternatif usulan, dari Apindo dan dari serikat pekerja. Awalnya usulan berbeda, namun akhirnya ada kesepakatan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Pada rapat tersebut Apindo mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen, sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. Dari hasil itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6 persen atau menjadi Rp3.249.969,71.

Baca Juga: Disnaker Jateng Pastikan UMP Jateng Tahun 2024 Naik 4,02 Persen

2. Usulan tidak mengacu PP No 51 tahun 2021

UMK Kota Semarang 2024 Diusulkan Naik 6 Persen, Jadi Rp3.249.969,71Sejumlah buruh pabrik PT Pan Brothers Tbk membakar ban bekas saat berunjuk rasa di Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/5/2021) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

"Jadi, ini hasil diskusi mencari titik tengahnya. Kami juga berharap ke teman-teman serikat pekerja agar menerima. Alhamdulillah lah kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rejekinya," kata Sutrisno.

Adapun, besaran kenaikan UMK Kota Semarang yang akan diusulkan tersebut tidak menggunakan acuan PP nomor 51 tahun 2021. Sehingga nantinya, Pj Gubernur Jateng yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.

"Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 pasal 26," jelasnya.

3. Usulan pertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha

UMK Kota Semarang 2024 Diusulkan Naik 6 Persen, Jadi Rp3.249.969,71Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara, untuk diketahui bahwa usulan tersebut telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha.

Sutrisno berharap, baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut.

"Sebab, dari angka kebijakannya telah melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi, kita berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Usulan UMK Solo 2024 naik 4,36 Persen jadi Rp2,269 juta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya