Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang Demak

Warga sudah sampaikan ke bupati sampai Presiden Jokowi

Jepara, IDN Times - Warga Desa Balong di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara menolak penambangan pasir laut di wilayah tersebut untuk proyek pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak (TTLSD). Berbagai alasan mereka sampaikan untuk menggagalkan rencana aktivitas pengerukan pasir laut tersebut.

1. Warga Desa Balong tolak penambangan pasir karena berdampak pada kerusakan lingkungan

Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang DemakPengerukan pasir laut di Desa Balong Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang Demak. Dok. Warga Desa Balong Jepara

Salah satu warga Desa Balong, Dafiq mengatakan, pihaknya menolak rencana penambangan pasir tersebut karena aktivitas tersbut akan berdampak pada lingkungan tempat tinggalnya.

‘’Pengerukan pasir di pesisir Jepara yang akan digunakan untuk proyek pembangunan tol tanggul laut ini akan memperparah dampak abrasi yang telah berlangsung selama ini. Kemudian, tentu akan menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat yang mendukung dan menolak rencana tersebut,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (1/4/2021).

Dampak dari penambangan pasir laut itu juga akan mengancam krisis lingkungan lainnya antara lain, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut, merusak ekosistem di laut seperti terumbu karang dan biota laut lainnya.

‘’Aktivitas pengerukan pasir ini juga akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata di Jepara. Sebab, tidak seiring dengan program pariwisata Jepara yang menjadikan pesisir pantai sebagai objek wisata. Kemudian, juga mengancam hilangnya objek wisata Pantai Mahbang dan situs religi Syeh Siti Jenar di Pantai Balong,’’ jelas Dafiq yang juga Ketua Persatuan Petani dan Masyarakat Sadar Wisata Pantai Balong itu.

2. Dua perusahaan pelaksana akan mengeruk pasir di area seluas 3.389 hektare

Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang DemakTambang pasir di Sumedang. Dok. IDN Times/bt

Untuk diketahui, ada dua perusahaan yang akan melakukan penambangan pasir di pesisir Balong. Mereka adalah PT Bumi Tambang Indonesia (BTI) dan PT Energi Alam Lestari (EAL), masing-masing akan mengeruk pasir di area seluas 2.339 hektare (ha) dan 1.050 ha atau total 3.389 ha dengan kedalaman mencapai 30 sentimeter.

Adapun, hasil kerukan akan dipakai untuk menguruk tanggul pada proyek Tol Tanggul Laut Semarang Demak.

Warga Desa Balong menyampaikan penolakannya melalui surat yang akan dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Bupati Jepara, DPRD Jepara, Gubernur Jawa Tengah, KLHK, sampai Presiden RI.

‘’Kami masyarakat yang terdampak berharap agar pemerintah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, yakni dengan memikirkan generasi sekarang dan generasi mendatang. Dan dalam hal pengerukan pasir ini perlu mempertimbangkan ekosistem perairan di pesisir Pantai Jepara,’’ tandas Dafiq.

Tidak hanya warga Desa Balong yang menolak aktivitas penambangan pasir, Koalisi Pesisir Kendal-Semarang-Demak (KPKSD) juga memiliki sikap yang sama.

Baca Juga: Hari Air Sedunia, Peneliti Patungan Telusuri Sebab Banjir di Semarang 

3. Sumber material urugan dalam ANDAL buat Tol Tanggul Laut tidak jelas

Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang DemakANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Anggota Koalisi Pesisir Kendal-Semarang-Demak, Cornel Gea mengatakan, petani dan nelayan Jepara sudah puluhan tahun melawan aktivitas penambangan pasir besi yang tidak jarang didukung negara melalui legalisasi perusakan lingkungan lewat izin penambangan yang diberikan oleh negara. Padahal, dari aktivitas penambangan pasir besi itu telah memperparah abrasi dan menenggelamkan lahan pertanian warga.

‘’Setiap tahun warga harus menerima dampak dari penambangan pasir besi dengan kehilangan lahan seluas 2-4 meter. Sebagai alternatif untuk menggerakkan ekonomi di luar sektor tambang pasir, sekaligus sebagai praktik merawat lingkungan, warga mengembangkan dan mengelola pariwisata kawasan pantai. Kalau aktivitas penambangan pasir akan jadi dilakukan tentu akan menghilangkan kawasan pantai yang indah dan lahan pertanian warga, bahkan sangat mungkin sampai ke permukiman warga,’’ jelasnya dalam keterangan resmi.

KPKSD melalui kertas posisi “Maleh Dadi Segoro: Krisis Sosial-Ekologis Kawasan Pesisir Semarang-Demak” (Maleh dadi Segoro) yang telah diluncurkan pada Juli 2020 dengan jelas mengatakan salah satu kelemahan dari Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) TTLSD adalah tidak detailnya data mengenai sumber material urugan. 

4. Krisis lingkungan akibat proyek TTLSD mulai terjadi dari hulu hingga hilir

Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang DemakBanjir rob di Kota Semarang. Dok. BPBD Kota Semarang

Dalam ANDAL tersebut, sumber urugan sebanyak total 4.285.872 meter kubik akan diambil dari Kecamatan Pabelan Bawen Kabupaten Semarang, Kaliwungu Kabupaten Kendal, dan Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.

‘’Dari ANDAL itu informasi detail mengenai letak desa dan luasan per tempat tidak diberitahu. Sekarang, tiba-tiba sumber material urugan berpindah menjadi ke laut Jepara. Dari rencana pengerukan pasir di wilayah seluas 3.389 hektar di laut Jepara itu menjelaskan bagaimana krisis lingkungan akibat proyek TTLSD mulai terjadi dari hulu hingga hilir. Yakni, mulai dari sumber urugan material di laut Jepara sampai sekitar lokasi proyek TTLSD dari Kendal, Semarang, dan Demak,’’ jelasnya. 

Dampak yang akan terjadi di sekitar lokasi proyek TTLSD, yakni semakin parahnya penurunan muka tanah karena bertambahnya pembebanan fisik di daerah pesisir dengan pembangunan mega infrastruktur itu. TTLSD yang digadang-gadang oleh pemerintah sebagai solusi terhadap banjir Semarang justru akan memperparah kondisi, karena tidak mengatasi sebab dan akar dari banjir. 

‘’Maka kami mendesak pemerintah membuka akses dokumen-dokumen perencanaan proyek TTLSD kepada publik. Kemudian, meminta pemerintah untuk segera menghentikan proyek ini dan menyelesaikan akar masalah dari banjir secara langsung. Sekaligus, mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melindungi kawasan pesisir Jepara dari rencana pengerukan pasir laut,’’ kata Cornel.

5. Dokumen AMDAL pengerukan pasir laut masih dalam proses

Warga Jepara Tolak Penambangan untuk Urugan Tol Laut Semarang Demak(Ilustrasi bekas area tambang di Kalimantan Timur) ANTARA/Humas DPRD Kaltim

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Elida Farikha mengatakan, pengerukan pasir laut di perairan Balong untuk proyek TTLSD sudah mendapat izin eksploitasi dan eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, yakni PT Energi Alam Lestari belum mendapat izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

‘’Saat ini dokumen AMDAL tengah dalam proses. Pada tahap inilah masyarakat dipersilakan untuk menyampaikan keluhan, aduan, atau masukan terkait rencana pengerukan pasir laut. Sebab, aktivitas pengerukan ini tentu saja akan menimbulkan dampak seperti adanya perubahan bathimetri, arus, gelombang, aktivitas nelayan dan gangguan terhadap biota laut,’’ ungkapnya melansir laman MuriaNews.

Sesuai pemberitahuan yang disampaikan ke DLH Jepara, luas wilayah laut yang akan dikeruk oleh PT Energi Alam Lestari seluas 2.339 hektar. Pengerukan pasir laut ini akan dilakukan di lokasi yang berjarak sekitar 6-9 mil dari bibir pantai. Pengerukan akan menggunakan kapal isap dan menyedot pasir di area yang sudah ditentukan dengan kedalaman sekitar 30 sentimeter. Kemudian, pasir tersebut akan digunakan untuk menguruk tanggul laut pada proyek strategi nasional Tol Semarang-Demak.

Baca Juga: 8 Temuan Pakar soal Banjir Semarang, Bukan Karena Cuaca Ekstrem

https://www.youtube.com/embed/iKPwOfvV1j4

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya