9 Fakta Keraton Agung Sejagat, Ditangkap Polisi Sang Ratu Menangis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menetapkan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanny Aminadia sang Raja dan permaisuri Keraton Agung Sejagat sebagai tersangka kasus penipuan dan penyebaran berita bohong serta keonaran.
Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan keduanya kini ditetapkan menjadi tersengka dan ditahan. Sebelumnya kabar keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo menjadi perbincangan, pasalnya sang Raja dan Ratu
Lalu apa yang mendasari Totok dan Fanny mendirikan Keraton Agung Sejagat? Dan apa alasan banyak yang tergiur dan rela mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk Keraton Agung Sejagat
Baca Juga: Tanggapi Keraton Agung Sejagat, Habib Luthfi : Serahkan Polda Saja!
1. Mengaku terima wangsit dari leluhur Kerajaan Mataram
Totok mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.
“Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi kelengkapan dirinya untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang Raja, ” jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Beberapa kelengkapan yang disiapkan antara lain kartu dari PBB. Kemudian Ia juga menyampaikan wangsit-wangsit kepada warga agar terpengaruh menjadi pengikutnya.
2. Pengikut Totok dan Fanny telah mencapai 150 orang
Hasilnya banyak diantaranya yang terbujuk untuk mengikutinya. Totok dan Fanny bahkan telah mengumpulkan ratusan orang untuk menjadi pengikutnya.
“Sudah hampir 150 orang yang menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat ini, ” imbuh Kapolda. Dengan berbekal keyakinan apabila menjadi pengikut Keraton Agung Sejagat maka akan terbebas dari malapetaka, dari berbagai bencana dan akan terjadi perubahan yang lebih baik dalam kehidupanya, para pengikut Keraton yang dideklarasikan pada (29/12) lalu.
3. Pengikut rela bayar iuran sampai puluhan juta rupiah
Bahkan para pengikut Keraton Agung Sejagat ini rela mengeluarkan uang membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Pungutan tersebut wajib dibayarkan oleh para pengikutnya. Dari iuran yang terkumpul itu dipakai untuk memberikan seragam bagi para pengikut Keraton Agung Sejagad.
"Dari situlah keduanya yang mengaku raja dan ratu ini mendeklarasikan diri sebagai penguasa keraton di Purworejo. Pengikutnya diberi seragam pengikutnya dan dia mengadakan sidang keraton," ungkapnya.
Sebelumnya Keraton Agung Sejagat pada tanggal 10 Januari 2020 melaksanakan kirab budaya. Dan pada tanggal 12 Januari 2020 mereka telah melaksanakan sidang keraton sekaligus konferensi pers kepada awak media.
Kapolda menyampaikan kepada masyarakat Keraton Agung Sejagat merupakan kasus penipuan atau kriminal bukan budaya, sehingga masyarakat dapat lebih cerdas dan tidak terjadi banyak korban.
Baca Juga: Ratu Keraton Agung Sejagat, Bukan Istri Hanya Teman Wanita Totok
4. Keberadaan Keraton Agung Sejagat bikin resah warga
Keberadaan Keraton Agung Sejagat juga meresahkan warga sekitar, pasalnya raja dan para pengikutnya tersebut melakukan kegiatan hingga tengah malam. Menurut penuturan waraga yang tinggal di dekat lokasi acapkali para pengikut melakukan kegiatan hingga larut malam, tengah malam nyanyi-nyanyi sambil tepuk tangan.
Selain itu keberadaan batu prasati yang ada di lingkungan keraton juga membuat warga resah. Pasalnya batu tersebut seolah dipuja oleh para pengikut Totok dan Fanny.
5. Terancam hukuman 10 tahun penjara
Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KuHP tentang penipuan.
Sejumlah barang disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai “Raja” serta “Permaisuri” Keraton Agung Sejagat diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng sekitar pukul 18.00 Wib.
Editor’s picks
Selasa malam keduanya dibawa ke Polda Jateng, diamankan bersama sejumlah dokumen.
Penangkapan tersebut didasari viralnya kabar tentang Keraton Agung Sejagat yang membuat resah masyarakat.
“Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA. Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
“Kedua pelaku kami sangkakan pasal 14 UU RI No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” katanya.
6. Raja dan Permaisuri bukan suami istri, Fanny hanya teman wanita Totok
Pada ekspose yang dilangsungkan di Mapolda Jateng, Rabu kemarin terungkap status Dyah Gitarja atau Fanny sebagai permaisuri raja juga palsu. Fanny merupakan teman wanita Totok yang berasal dari Jakarta.
"Yang diakui sebagai permaisurinya itu juga palsu. Dari hasil pendalaman penyelidikan yang kita lakukan, dia itu teman wanitanya saudara Totok yang aslinya dari Jakarta lalu tinggal di Yogyakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Totok mengaku menerima wangsit untuk meneruskan pendirian kerajaan Mataram di Purworejo.
"Jadinya dia meyakinkan orang-orang dengan mengumpulkan kartu-kartu identitas seperti PBB agar dia dianggap punya kredibilitas dan berkuasa sebagai seorang raja," terangnya.
7. Polda libatkan tiga guru besar untuk ungkap kasus penipuan Kerajaan Agung Sejagat
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah melibatkan ahli sejarah dan seorang pakar hukum pidana untuk membongkar kasus penipuan di Keraton Agung Sejagat.
Para pakar ditugasi untuk ikut mengusut lima aspek dalam kasus tersebut.
"Dalam kasus Keraton Agung Sejagat yang menghebohkan warga Purworejo, kita meminta bantuan tiga guru besar. Yaitu ahli sejarah Pak Singgih untuk menelusuri jejak kerajaannya. Lalu Prof Nyoman sebagai ahli hukum pidana juga kita ajak menyelidiki kasus ini," ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel, Rabu (15/1).
8. Ratu hanya bisa menangis saat ditangkap polisi
Kebohongan Keraton Agung Sejagat yang mengklaim sebagai penguasa Indonesia dan penerus Majapahit, akhirnya terbongkar. Totok Santosa yang menobatkan diri jadi raja dan Dyah sebagai permaisurinya tak berkutik saat diamankan aparat Ditreskrimum Polda Jateng.
Bahkan, saat dibawa ke Mapolda, penampilan keduanya sama sekali tak ada yang berwibawa. Justru keduanya tampak kusut. Fanny juga terlihat meneteskan air mata, beberapa kali Ia terlihat menatap wajah Totok dan seperti berbicara sesuatu, namun kemudian Fanny tertunduk.
9. Kerajaan se Indonesia sebut Keraton Agung Sejagat hanya lelucon
Warga masyarakat Purworejo dihebohkan dengan keraton Agung Sejagat yang mendadak viral. Keraton yang diberi nama Keraton Agung Sejagat tersebut bahkan memiliki 425 pengikut.
Berbagai tanggapan mucul di masyarakat, salah satunya dari Majelis Adat Kerajaan Nusantara atau disingkat MAKN.
MAKN yang beranggotakan ratusan keraton dan kerajaan se Indonesia tersebut mengaku tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat, dan memilih untuk enggan berkomentar.
Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) KPH Eddy Wirabhumi mengatakan MAKN secara resmi tidak mengakui keberadaan Keraton Agung Sejagat yang dipimpin oleh Totok Santoso Hadiningrat dan istrinya Dyah Gitarja tersebut.
Menurutnya, keberadaan Keraton yang berlokasi di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo, Jawa Tengah tersebut tidak memiliki tonggak sejarah berdirinya kerajaan.
“Menurut saya tidak usah diperbincangkan lebih lanjut karena akan membuang energi. Terlebih hal-hal yang disampaikan dinilai berbau mistis dan tidak masuk akal,” ujarnya, Rabu (15/1).
Suami putri PB XII Keraton Kasunanan Surakarta, GKR Koes Moertiyah tersebut mengatakan jika berdirinya kerajaan tidak bisa didasarkan hanya dari klenik dan dukun. Ia juga menilai keberadaan kerajaan tersebut hanya sebuah lelucon belaka.
“Majelis Adat Kerajaan Nusantara tidak mengakui terkait keberadaan Keraton Agung Sejagat, selain tidak memiliki historis yang jelas, untuk menjadi anggota MAKN sendiri ada aturan baku yang harus dipenuhi,” jelas Kanjeng Edi.
Menurut Edi, untuk menjadi anggota MAKN harus memiliki sistem keanggotaan yang baku yang seperti Raja, Sultan, Pemangku Adat, dan lainnya. Selain itu, kerajaan juga harus memiliki basis historis masa lalu, yang basisnya sejarah dan adat tradisi di wilayah masing-masing.
Baca Juga: [FOTO] Beda Ratu Keraton Agung Sejagat Sebelum dan Setelah Ditangkap