Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnya

Di Jateng ada aplikasi Sakpole E-Samsat

Ada dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang harus dibayarakan oleh pemilik kendaraan bermotor. PKB tahunan dan lima tahunan.

Untuk PKB tahunan yakni 1,5% dari harga jual kendaraan, nilai pajak ini nilainya berkurang setiap tahunnya karena ada penyusutan nilai jual kendaraan.

Selain PKB Tahunan pemilik kendaraan bermotor juga wajib membawayar PKB lima tahunan, ini saatnya pemilik kendaraan untuk mengganti plat nomor kendaraan dan STNK. Pajak lima tahunan ini wajib pajak mesti datang ke kantor samsat induk di daerah wajib pajak tinggal.

Di Jawa Tengah pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole) E-Samsat.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan di Jabar akan Dapat Pembebasan Denda

1. Syarat-syarat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnyabapenda.jabarprov.go.id

Kamu yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), siapkan sejumlah syarat ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2019.

a. Membawa KTP asli dan fotocopi KTP sebanyak 2 lembar

b. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK dan fotocopi STNK sebanyak 2 lembar

c. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan fotocopi BPKB sebanyak 2 lembar.

 

2. Membayar pajak di Kantor Samsat

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan SyaratnyaANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi wajib pajak lalu mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) di wilayah tempat tinggal mereka.

Proses pembayaran pajak motor di Kantor Samsat yakni

I. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

II. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi Identitas diri dan kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

III. Wajib pajak menyerahkan formulir beserta persyaratan kepada petugas.

IV. Petugas memeriksa kelengkapan formulir wajib pajak.

V. Setelah pemeriksaan selesai, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak.

Atau kalau tidak ingin antre di kantor Samsat, pembayaran bisa dilakukan secara online.

3. Bayar PKB secara online dengan aplikasi Sakpole E-Samsat Jawa Tengah

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan SyaratnyaDPPKAD Jawa Tengah

Di Jawa Tengah pajak kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan secara online yakni melalui aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) online bernama Sakpole E-Samsat. Berikut cara aplikasi Sakpole E-Samsat

1. Unduh aplikasi Sakpole E-Samsat di play store
2. Lakukan pendaftaran online Pilih “Pendaftaran”
3. Isi data kepemilikan kendaraan dan KBM, yakni nomor polisi kendaraaan, NIK, dan nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
4. Klik “Daftar”
5. Verifikasi kendaraan bermotor jika sudah benar dan klik “lanjut”
6. Jika data tidak benar klik “Batal” dan segera laporkan ke Samsat di mana kendaraan bermotor terdaftar
7. Cermati besaran pokok denda, sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas, dan PNBP Pengesahan STNK
8. Jika setuju klik “Lanjut”
9. Pilih cara pembayaran dan banknya bisa melalui ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking atau setoran tunai ke teller bank
10. Jika setuju klik “Dapatkan Kode Bayar”
11. Catat dan simpan kode bayar
12. Klik “Bayar”
13. Klik “Selesai”
14. Unduh e-Bukti Bayar

Langkah selanjutnya yakni mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) dan pengesahan STNK dengan cara mengunjungi kantor Samsat Jateng online terdekat.

Selanjutnya, mencetak SKPD secara mandiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat di Jateng terdekat, langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole
2. Download QR kode pada aplikasi Sakpole melalui menu bukti bayar
3. Lakukan scan QR
4. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor, jika sesuai pilih cetak
5. Proses cetak selesai dan SKPD dapat diambil.

4. Cara pembayaran PKB adalah melalui ATM

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Online dan Syaratnyahttps://blog.indodana.com/2019/06/17/kartu-atm-anda-terblokir-berikut-ini-cara-cara-untuk-mengurusnya/

Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) caranya yakni.

a. Kunjungi mesin ATM terdekat
b. Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
c. Pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
d. Pilih menu “e-Samsat”
e. Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
Bayar PKB
f. Simpan struk pembayaran lewat ATM

Itu tadi petunjuk cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang bisa anda pilih, datang langsung ke kantor Samsat atau melalui online. Guys jangan telat ya bayar pajaknya kalau gak mau kena denda.

Baca Juga: Tak Perlu Antre, Kini Bayar Pajak Makin Mudah di DKI Jakarta

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya