Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Ngaku Sakit Hati Dibuli

Polisi sebut R melakukan tindakan kriminal

Temanggung, IDN Times - Sakit hati sering dibuli oleh teman-temannya seorang remaja di Temanggung berinisial R (13) membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6/2023) dini hari.

Baca Juga: 5 Tips Ampuh Menghadapi Bully dengan Rasa Percaya Diri

1. Sakit sering dibuli teman-teman termasuk oleh guru

Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Ngaku Sakit Hati DibuliIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan R, ia sakit hati karena sering dibuli oleh teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya

Atas perbuatannya yang membakar ruang kelas tersebut, R kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi dlansir dari Antara

2. Polisi sebut subyektifitas pelaku

Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Ngaku Sakit Hati DibuliIlustrasi. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Polisi menyebutkan R nekat membakar kelas karena merasa sakit hati  dibuli teman-teman termasuk gurunya.

"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," katanya.

"Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," katanya.

3. Siapkan cairan khusus untuk membakar ruangan sekolah

Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolah, Ngaku Sakit Hati DibuliIlustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

R disebut merencanakan membakar ruangan sekolah yakni menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, kemudian menggunakan cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar.

Tiga buah rangkaian dibuat, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah, kemudian ada yang dilempar dan yang paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya, karena ruang ini tidak tetutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus. Hasil karya tersebut habis terbakar.

Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house tetapi juga tidak terbakar habis. kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.

Agus menyampaikan, karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,

"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," katanya.

Baca Juga: Denty Rela Gowes Temanggung ke Semarang Serahkan Berkas ke KPU Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya