Terungkap! Modus Pembobolan ATM di Solo, Pelaku Pakai Tusuk Gigi

Sindikat pembobol ATM beraksi di Jakarta dan juga Semarang

Surakarta, IDN Times - Modus pembobolan ATM yang dilakukan oleh sindikat yang terdiri dari tiga orang pelaku terungkap.

Polisi berhasil mengamankan ketiga orang pelaku pembobolan ATM yang sebelumnya juga beraksi di kota-kota besar di Indonesia. Dari ketiga pelaku yang ditangkap dua diantaranya merupakan residivis.

Baca Juga: Budayawan Solo: Gelar KPH Gibran Tertinggi di Luar Keturunan Raja

1. Pelaku menggunakan tusuk gigi saat menjalankan aksinya

Terungkap! Modus Pembobolan ATM di Solo, Pelaku Pakai Tusuk Gigiwassandental.com

Satreskrim Polresta Surakarta mengungkap peran ketiga sindikat pelaku pembobolan ATM. Para pelaku melakukan aksinya dengan modus ganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.

Tiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni (26) warga Lampung, Indra (38) warga Lampung, dan Amin (39) warga Kalideres Jakarta Barat.

2. Pura-pura membantu korban lalu menukar kartu ATM

Terungkap! Modus Pembobolan ATM di Solo, Pelaku Pakai Tusuk GigiIlustrasi ATM Centre (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu tersangka, Indra, mengungkapkan modus yang dia terapkan dalam kejahatan ini adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM.

“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip pin ATM dari samping,” kata Asep, Jumat (3/3/2023). Sementara pelaku Amin bertugas sebagai sopir mobil saat berhasil menjalankan aksinya.

3. Dua orang pelaku merupakan residivis

Terungkap! Modus Pembobolan ATM di Solo, Pelaku Pakai Tusuk GigiIlustrasi Antre di ATM (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan sebelum melakukan kejahatan tersebut di Kota Solo, para tersangka juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.

Tersangka Indra pada Tahun 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

Sementara, tersangka Amin pada tahun 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.

“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas dia.

Baca Juga: Cek Harga Tiket dan Jam Buka Solo Safari, Wajah Baru Jurug Solo Zoo

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya