13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 Triliun

Dianggap sebagai perbuatan melawan hukum

Banyumas, IDN Times - Setelah sejumlah aktivis di berbagai daerah melakukan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kini giliran aktivis asal Banyumas juga melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Adapun ketigabelas penggugat asal Banyumas tersebut, terdiri dari 5 (lima) orang Advokat, 5 (lima) orang Mahasiswa Hukum, 2 (dua) orang calon Advokat dan 1 (satu) orang penulis.

Mereka diantara adalah Aan Rohaeni, Darbe Tyas Waskitha, Narsidah, Tri Wulandari, Timotius Eric Haryanto, Aldino Mauldy Pramudya, Dyah Safitri, Malvin Ar Rasyid, Amelia Khairunnisa, Ambar Wihana, Endang Eko Wati, Afaf Muti Zahwa, dan Siwi Dwi Utami.

Baca Juga: KPU, Anwar Usman, Jokowi Digugat ke PN Jakpus Imbas Pendaftaran Gibran

1. Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunAan Rohaeni menyebut gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).(IDN Times/Dok. Aan Rohaeni)

Penggugat asal Banyumas didampingi 18 kuasa hukum diantaranya Edy Gurning Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si, dkk dan telah mendaftarkan gugatan terhadap Anwar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut salah satu penggugat Aan Rohaeni S.H., yang juga Advokat sekaligus mantan penyelenggara Pemilu di KPU Kabupaten Banyumas menyebutkan
bahwa para penggugat seluruhnya adalah warga negara Republik Indonesia sekaligus para pemilih dalam Pemilu 2024, yang memiliki kepentingan hukum atas ‘tegaknya’, marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

Ditegaskan bahwa para penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dengan 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah mendaftarkan diri pada Komisi pemilihan Umum, karena para penggugat bukan pengurus partai politik manapun dan bukan bagian dari tim sukses ataupun relawan dari 3 (tiga) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

2. Gugatan diajukan demi tegaknya Marwah Mahkamah Konstitusi

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunGugatan ini diajukan para penggugat semata demi memperjuangkan tegaknya ‘marwah’ Mahkamah Konstitusi, Senin (13/11/2023).(IDN Times/ saladin).

Gugatan ini diajukan menurutnya semata demi memperjuangkan tegaknya ‘marwah’ Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mandiri dan merdeka dari campur tangan pihak manapun.

Para penggugat menggugat Anwar Usman dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.

"Gugatan yang diajukan oleh memiliki tujuan tunggal agar Anwar Usman secara ksatria segera mundur dari jabatan sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, semata demi kepentingan bangsa dan negara, demi pulihnya marwah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi, serta demi menghindari terjadinya konflik horisontal dan vertikal pasca Pemilu 2024"terangnya.

3. Penggugat khawatir pemilu 2024 dilangsungkan tidak LUBER dan Adil

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunAnwar Usman saat baru menjabat sebagai Hakim Konstitusi. (IDN Times/bldk.mahkamahagung.go.id

Menurut para penggugat, jika Anwar Usman tidak segera mundur, yang akan menjadi korban adalah Mahkamah Konstitusi dan seluruh masyarakat Warga Negara Republik Indonesia karena berpotensi menimbulkan ‘kerugian’ konstitusional, akibat rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi serta tidak ada jaminan hukum bahwa Pemilu Tahun 2024 dapat dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia dan Adil.

Pilihan Anwar Usman untuk tetap bertahan sebagai Hakim Konstitusi, meskipun ‘non palu’, tidak akan pernah bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap kemandirian Mahkamah Konstitusi.

Disisi lain, bertahannya Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara, karena negara ‘menghambur-hamburkan’ uang, untuk membayar hakim yang nyata-nyata tidak akan pernah bekerja.

Jangan pernah lupa bahwa Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Republik Indonesia, sedangkan semua sengketa di Mahkamah Konstitusi selalu terkait dengan Presiden baik sebagai kepala negara ataupun kepala pemerintahan.

Oleh karenanya, Anwar Usman tidak boleh dilibatkan dalam mengadili semua sengketa di Mahkamah Konstitusi dan sebaiknya segera mundur demi kemandirian lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi.

 

4. Dua peristiwa hingga terjadi gugatan pada Anwar Usman

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunPara Penggugat menggugat Anwar Usman atas dasar adanya 2 (dua) peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat, Senin (13/11/2023).(IDN Times/Saladin)

Para Penggugat menggugat Anwar Usman atas dasar adanya 2 (dua) peristiwa, yang didalamnya memuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, yang dapat dicela oleh masyarakat, yaitu:

Pertama, peristiwa permohonan pengujian ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengenai syarat batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”, dalam perkara permohonan Pengujian Undang-undang Nomor : 90/PUU-XXI/2023, yang dimohonkan oleh Pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa dari Surakarta.

Pemohon dalam Permohonannya, secara terang benderang menyebut dirinya sebagai pengagum dari Walikota Surakarta pada periode tahun 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang notabene adalah keponakan tergugat dan dalam Permohonannya, pemohon secara lugas menjelaskan bahwa “Pemohon tidak bisa membayangkan terjadinya jika sosok yang dikagumi para generasi muda tersebut tidak bisa mendaftarkan pencalonan Presiden sedari awal, hal tersebut sangat inkonstituonal karena sosok Walikota Surakarta tersebut mempunyai potensi yang besar dan bisa dengan pesat memajukan kota Solo secara pertumbuhan ekonomi”.

"Vide, halaman 17 Putusan Nomor: 90/PUU-XXI/2023, bagian ALASAN-ALASAN PERMOHONAN).
Artinya sejak awal Tergugat sudah mengetahui bahwa GIBRAN RAKABUMING RAKA, yang merupakan anggota keluarganya memiliki kepentingan langsung terhadap putusan perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023, sehingga perbuatan Tergugat untuk tetap terlibat mengadili perkara Nomor : 90/PUU-XXI/2023, dapatlah dipandang sebagai perbuatan dengan sengaja ‘melibatkan diri’ dalam perkara yang terdapat potensi benturan kepentingan (conflik of interest),"terangnya.

Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tapi sudah masuk pada ranah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat yang wajib menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) dan menghindari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan.

 

5. Dapat memperburuk citra Mahkamah Konstitusi

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunAnwar Usaman dianggap akan memperburuk citra Mahkamah Konsitusi.(IDN Times/media merah putih

Selain itu peristiwa pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023. Pasca terbitnya putusan tersebut, Tergugat semestinya sadar bahwa dirinya sudah ‘cacat’ secara konstitusional untuk menjadi Hakim Konstitusi.

Namun, alih-alih menyadari kesalahannya, Tergugat malah bersikap sebaliknya, malah secara terbuka dihadapan media menyatakan bahwa dirinya ‘didzalimi’ serta menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melanggar kode etik.

Perbuatan Tergugat yang demikian, berpotensi memperburuk ‘citra’ Mahkamah Konstitusi dan berpotensi menimbulkan hambatan bagi Mahkamah Konstitusi sebagai sebagai satu-satunya ‘benteng terakhir’, yang akan mengadili sengketa hasil pemilu pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh karenanya Para Penggugat mengajukan gugatan ini dengan tujuan agar Tergugat segera mundur dalam kedudukannya sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Perbuatan Anwar Usman yang telah dengan sengaja mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dimana anggota keluarganya memiliki kepentingan terhadap putusan adalah Perbuatan Melawan Hukum, bertentangan dengan kewajiban hukum Anwar Usman selaku subyek hukum perdata yang sedang menjalankan jabatan sebagai Hakim Konstitusi sekaligus sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjamin terselenggaranya kemerdekaan kekuasaan kehakiman (in casu, Mahkamah Konstitusi) sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dan menjaga kemandirian lembaga peradilan” (in casu, Mahkamah Konstitusi) serta menghindarkan diri dari segala bentuk campur tangan pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dalam urusan peradilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Pasca terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023 tersebut di atas, alih-alih menyadari kesalahannya dan secara ksatria mundur dari jabatan Hakim Konstitusi, Anwar Usman malah secara terbuka melalui media massa membangun ‘narasi’ seolah-olah menjadi korban dan merasa ‘terdzalimi’, sekaligus melakukan ‘serangan balik’ dengan menuduh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melakukan pelanggaran kode etik.

6. Aan Rohaeni sebut Anwar Usman tidak mencerminkan sikap kenegarawan

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 Triliun13 Warga Banyumas menyebut Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.(IDN Times/Aantaranews)

Perbuatan Anwar Usman yang demikian adalah perbuatan yang benar-benar tidak pantas, tidak patut dan tercela, sama sekali tidak mencerminkan sikap kenegarawan seorang Hakim Konstitusi.

Aan juga menerangkan perbuatan Anwar Usman yang memilih untuk tetap bertahan menjadi Hakim Konstitusi adalah perbuatan yang tidak patut, tercela dan bertentangan nilai-nilai moral yang hidup dalam masyarakat.

Padahal terbitnya Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, secara yuridis membuktikan bahwa ANWAR USMAN telah melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, “(5) Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara”.

Artinya sebagai Hakim Konstitusi, yang telah diputus melakukan pelanggaran berat, kedudukan Tergugat sebagai Hakim Konstitusi, bukan saja bisa dianggap ‘cacat’ moral tapi juga sudah ‘cacat’ secara konstitusional.

7. Anwar Usman digugat Rp1,3 triliun

13 Warga Banyumas Gugat Anwar Usman Rp1,3 TriliunAnwar Usman yang dipecat dan digugat 1,3 Triliun oleh 13 warga Banyumas,Senin (13/11/2023).(IDN Times/@idntimes)

Bahwa Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023, tanggal 7 November 2023, merupakan fakta hukum yang cukup untuk membuktikan bahwa Anwar Usman telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan membuktikan bahwa Anwar Usman bersalah telah melakukan perbuatan tercela dengan kategori berat.

Adapun ganti rugi yang dimohonkan oleh Para Penggugat terhadap Anwar Usman seluruhnya sebesar Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Ganti Rugi materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Ganti Rugi immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah).

Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan/atau Hakim Pemeriksa Perkara, berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

Menyatakan Tergugat, Prof. Dr. ANWAR USMAN, S.H., M.H., telah melakukan perbuatan melawan hukum, perbuatan tercela, dan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Hakim Konstitusi.

Menghukum Tergugat, Anwar Usman, S.H., M.H., untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, sebesar Rp. 1.300.254.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), terdiri dari ganti rugi kerugian materil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Ganti Rugi kerugian immateril seluruhnya berjumlah Rp. 1.300.004.474.940,- (satu triliun tiga ratus milyar empat juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus empat puluh rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

"Demikian teman-teman, ini bagian dari ikhtiar kami sebagai warga negara. Kami faham, banyak orang juga memiliki keprihatinan yang sama. Namun kemungkinan tidak bisa melakukan gugatan dengan banyak pertimbangan, Maka kami bertigabelas sepakat untuk sama-sama berjuang bahwa masalah MK saat ini adalah masalah kita semua,"ujar Aan Rohaeni.

Aan Rohaeni juga mengingatkan jika ada masyarakat lain yang mau maju sebagai Penggugat Intervensi dalam perkara kami, silahkan menghubungi Rekan Edy Gurning dan Rekan Aan Rohaeni.

"Tidak dipungut biaya apapun, karena kita sama-sama sedang berjuang untuk perbaikan institusi Mahkamah Konstitusi kedepan, semua biaya perkara dibiayai sendiri dari kas kantor Aan Rohaeni dan rekan, kami bersyukur kawan-kawan Advokat yang tergabung dalam Advokat Alumni UNSOED bersedia berjuang bersama kami tanpa pamrih,"pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Tilik SMA 1 Wangon, Sekolah Rintisan Kependudukan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya