Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas 

Meminta pembatalan eksekusi lahan dan rumah bersertifikat

Banyumas, IDN Times - Puluhan orang dari Keluarga Almarhum Cholisun mendatangi Pengadilan Agama Banyumas untuk menuntut dibatalkannya eksekusi tanah yang terletak di RT 4 RW 2 Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Banyumas, Selasa (24/10/ 2023).

Dalam penyampaian pendapat dan audiensi terbuka di depan PA Banyumas, mereka juga membentangkan beberapa poster yang berisi tulisan "Kami menolak eksekusi, karena kami pemilik sah atas tanah berdasarkan SHM no. 42 masih berlaku", kemudian juga tulisan " Anak yang soleh tidak ribut dengan harta, harta hanyalah titipan Illahi, dan seterusnya.

Salah seorang pria bernama Darwan yang mengaku sebagai Adik Ipar dari Cholisun menerangkan bahwa pihaknya bersama keluarga yang lainnya turun ke PA Banyumas karena ingin membela yang benar.

"Saya dan lainnya datang kesini ingin menyampaikan aspirasi dan membela yang benar karena keluarga yang tinggal di rumah Cholisun akan dieksekusi, sedangkan tanah tersebut bersertifikat atas nama Cholisun,"terangnya.

Baca Juga: Curug Bayan, Wisata di Banyumas Cocok Untuk Healing di Akhir Pekan

1. Anak Cholisun Sebut Bila Pindah Akan Diganti Lahan dan Bangunan

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas Anak Alm. Cholisun saat menjelaskan kejanggalan adanya rencana eksekusi lahan tanah dan bangunan milik orangtuanya, Selasa(24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sedangkan putra pertama Cholisun, Anis Muwakhidin menambahkan bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya putusan pengadilan yang menetapkan bahwa tanah tersebut adalah tanah yang telah diwakafkan kepada pihak sebuah yayasan pendidikan.

Padahal menurut Anis pernah ada kesepakatan tertulis yang dibuat pada tanggal 18 Oktober 2017 antara pihak sebuah lembaga pendidikan akan diganti lahan dan tempat bila bersedia pindah dari lokasi tanah yang disengketakan, namun hingga kini hal tersebut tidak bisa dibuktikan.

2. Ada Kejanggalan Dalam Hal Saksi Hingga Timbul Rencana Eksekusi

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas Anis Mukhawidin menyebut salah satu isi surat kesepakatan yang dibuat antara pihak Cholisun yang mewakafkan tanahnya kepada pihak yayasan MIMA dan mengganti tanah yang diwakafkan, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sambil menunjukan surat kesepakatan salahsatunya disebutkan adanya proses pencarian tanah pengganti guna memindahkan tanah dan bangunan milik keluarga Alm. Cholisun. sementara kesepakatan lain juga disebutkan Keluarga Sumarni istri dari Alm. Cholisun bersedia melepas hak kepemilikannya untuk kepentingan perluasan MIMA setelah mendapatkan ganti tanah dan bangunan tempat tinggal yang senilai dengan tanah miliknya paling lama 1 tahun.

"Tahun 2017 dibuat kesepakatan antara NU dengan keluarga saya namun hingga kini tidak ada realisasinya, hingga pada tahun 2021 sampai dilakukan sidang sebanyak tiga kali dan kami dikalahkan hanya oleh wakaf lisan pada tahun 1967, padahal saksi 1 saat itu masih berumur 11 tahun sedang saksi 2 malah belum lahir, disitulah adanya kejanggalan masalah ini, harusnya mereka dalam 1 tahun kan mengganti tanah dan bangunan kami, malah kami yang disalahkan,"terangnya.

3. Tanggapan Ketua Pengadilan Agama Banyumas

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas Ketua Pengadilan Agama Banyumas Muhammad Isna Wahyudi, S.HI, M.HI menjelaskan dikeluarkannya penetapan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Menanggapi kasus tersebut Ketua Pengadilan Agama Banyumas, Muhammad Isna Wahyudi menjelaskan dari termohon eksekusi atas putusan sengketa wakaf yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Dari pihak termohon dan keluarganya mengaku ada hal hal yang belum dapat diterima meskipun dari pihak pengadilan agama Banyumas telah melakukan sidang Aanmaning atau sidang untuk melakukan peneguran atas melaksanakan putusan secara sukarela sebanyak tiga kali dan belum berhasil menemukan titik temu sehingga pada tanggal 2 Oktober 2023 pihaknya menerbitkan penetapan perintah eksekusi.

" Kami telah berupaya menjelaskan bahwa putusan sengketa wakaf sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, sehingga pada 2 Oktober 2023 saya selaku ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi namun sebenarnya masih dalam proses pelaksanaan eksekusi dan rapat kordinasi,"jelasnya.

4. Dasar dari Eksekusi karena Berkekuatan Hukum Tetap

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas Walau telah berkekuatan hukum tetap pemilik lahan dan bangunan melakukan aksi memohon pembatalan, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

Sedangkan saat menanggapi ketidaksanggupan pihak LP Maarif yang tidak memenuhi pengganti lahan dan bangunan dan tidak selesainya jalur kekeluargaan, Ketua PA Banyumas Muhammad Isna Wahyudi menanggapi karena jangka waktu yang hanya 1 tahun untuk mengganti lahan wakaf tersebut pihak yayasan menempuh jalur hukum.

'Karena pihak yang bersengketa menempuh jalur hukum dan ternyata berkekuatan hukum tetap, kami tinggal menjalankan putusan pengadilan, karena keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dianggap sudah benar dan harus dihormati"terangnya.

Ditambahkan dasar yang menjadi penetapan eksekusi adalah dalam putusan tersebut salah satu amarnya adalah akta jual beli tidak sah dan sertifikatnya tidak memiliki kekuatan hukum. Selanjutnya di dalam pemeriksaan oleh majelis hakim ternyata adanya tukar guling diantara mereka namun belum dibalik nama.

5. Kebiasaan Wakaf Lisan Sering Menimbulkan Masalah

Sambil Gelar Poster, Puluhan Massa Demo di Pengadilan Agama Banyumas Ketua Pengadilan Agama Banyumas Muhammad Isna Wahyudi menyebut karena kebiasaan wakaf lisan tanpa akad yang menimbulkan sengketa dikemudian hari, Selasa (24/10/2023).(IDN Times/Sutrisno)

"Sebenarnya kami sudah menawarkan berbagai opsi namun nampaknya masing masing pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing masing, dari pihak termohon eksekusi memohon menunggu sampai ada peninjauan kembali atau PK, sementara pihak pemohon bersikeras untuk dilakukan eksekusi, karena tidak ada titik temu kami berpedoman pada kekuatan hukum tetap,"jelasnya.

Kebiasaan dimasyarakat yang dilaksanakan ketika melakukan wakaf tanpa adanya pemuatan akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat terkait, setelah berlaku beberapa tahun kemudian dan tidak ada perjanjian hitam di atas putih serta belum ada wakaf yang terdaftar sangat riskan terjadi sengketa.

"Awalnya karena kebiasaan masyarakat yang hanya secara lihat mewakafkan tanpa akad ikrar wakaf , tapi bila dilakukan secara tertulis saya kira hal sengketa soal wakaf tidak akan terjadi karena di akad pasti jelasnya soal luas, batas, dan di BPN sudah tercatat,"pungkasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Tilik SMA 1 Wangon, Sekolah Rintisan Kependudukan 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya