Verifikasi COVID-19, 12 Calon Penumpang KA di Semarang Gagal Berangkat

Mereka akan bepergian ke Jakarta dan Surabaya

Semarang, IDN Times - Sebanyak 12 calon penumpang di Semarang, Jawa Tengah ditolak saat akan membeli tiket pada hari pertama pengoperasian Kereta Api (KA) Luar Biasa jurusan Jakarta-Surabaya maupun Surabaya-Jakarta. Hal itu dikonfirmasi PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang.

1. Total ada 19 penumpang yang akan bepergian

Verifikasi COVID-19, 12 Calon Penumpang KA di Semarang Gagal BerangkatDok. Humas Pemprov Jateng

Rincian kedua belas penumpang yang gagal berangkat adalah 8 calon penumpang tujuan Jakarta dan 4 calon penumpang tujuan Surabaya.

Untuk yang ke Jakarta sedianya akan berangkat pukul 10.31 WIB, Selasa (12/5). Namun dari 12 calon penupang yang ada, hanya 4 calon penumpang yang lolos.

Sementara 7 calon penumpang lain tujuan Surabaya, yang berangkat pukul 15.10 WIB cuma 3 calon penumpang yang lolos.

Baca Juga: 36 Perjalanan Disetop, Omzet PT KAI Daop 4 Semarang Tinggal Rp114 Juta

2. Tak lolos verifikasi dari Satgas COVID-19

Verifikasi COVID-19, 12 Calon Penumpang KA di Semarang Gagal BerangkatDok. Humas Pemprov Jateng

Manajer Humas.PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro di Semarang, Jawa Tengah mengatakan para calon penumpang yang tidak lolos keberangkatan dikarenakan tidak memenuhi syarat verifikasi Satgas COVID-19.

"Syarat untuk bisa beli tiket KA Luar Biasa harus lolos verifikasi Satgas COVID-19," katanya melansir Antara, Rabu (13/5)

3. PT KAI operasikan KA Luar Biasa dengan 6 rute

Verifikasi COVID-19, 12 Calon Penumpang KA di Semarang Gagal BerangkatDok. Humas Pemprov Jateng

Sebelumnya diberitakan PT KAI mengoperasikan tiga KA Luar Biasa untuk melayani 6 perjalanan dengan rute Jakarta-Surabaya melalui jalur utara dan selatan, serta Bandung-Surabaya mulai 12-31 Mei 2020.

Untuk KA yang melintas di jalur utara, disediakan 264 tempat duduk yang terbagi atas empat gerbong eksekutif dan empat gerbong kelas ekonomi.

KAI hanya melayani calon penumpang yang termasuk dalam masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan virus corona (COVID-19).

Baca Juga: Okupansi Kereta Dibatasi 50 Persen, Terapkan Physical Distancing

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya