Daftar PPDB Online di Jateng, Calon Siswa Wajib Pakai Token

Digunakan untuk kode aktivasi akun

Semarang, IDN Times - Ada hal yang berbeda dalam sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 di Jawa Tengah.

Mereka para calon siswa SMA/SMK Negeri diwajibkan untuk menggunakan token saat mendaftar. Token tersebut diambil sebelum melakukan pendaftaran daring (online).

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! 

1. Menghindari akun ganda

Daftar PPDB Online di Jateng, Calon Siswa Wajib Pakai TokenANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Token akan berfungsi sebagai kode untuk aktivasi akun calon siswa yang mendaftar, agar tidak digunakan oleh orang lain.

Token untuk calon siswa SMK sudah bisa didapatkan sejak 17 Juni lalu hingga 28 Juni 2019. Sementara bagi calon siswa SMA, baru bisa didapat mulai 24-28 Juni 2019.

"Token untuk menghindari akun ganda dari calon siswa. Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya. Sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri, seperti dilansir laman resmi jatengprov.go.id, Jumat (21/6).

2. Syarat yang diperlukan untuk mendapatkan token

Daftar PPDB Online di Jateng, Calon Siswa Wajib Pakai Tokenjatengprov.go.id

Syarat mendapatkan token cukup mudah. Calon siswa tinggal melakukan verifikasi berkas di SMA/SMK Negeri terdekat. Tidak harus dilakukan di sekolah tujuan atau sekolah yang akan dipilih.

Berkas yang harus disiapkan di antaranya fotokopi ijazah SMP/sederajat, fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah, yang berkas aslinya ditunjukkan saat verifikasi nantinya.

Selain itu, calon siswa wajib membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat enam bulan, atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW dengan diketahui oleh Lurah/Kades setempat, yang menerangkan bahwa calon siswa yang bersangkutan telah berdomisili, minimal enam bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Sedangkan bagi calon siswa yang berprestasi, harus melampirkan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi.

Untuk Siswa pada jalur perpindahan tugas orangtua/wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Khusus untuk siswa SMK, calon siswa juga wajib menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter, yang menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

"Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna,” imbuh Jumeri.

3. Tetap prioritaskan jalur zonasi

Daftar PPDB Online di Jateng, Calon Siswa Wajib Pakai TokenANTARA FOTO/Risky Andrianto

Seleksi PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah dibagi menjadi tiga bagian. Jalur zonasi sebanyak 90 persen, sisanya jalur prestasi luas zona lima persen dan jalur perpindahan orangtua sebanyak lima persen.

Jalur zonasi memrioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat tersebut dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa/kelurahan menuju ke sekolah.

Dari 90 persen jalur zonasi, sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi calon siswa berprestasi yang tinggal dalam satu zona.

“Tentu prestasi yang dimaksud juga sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan, dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten,” ujar Jumaeri.

Baca Juga: Perjuangan Orangtua Daftarkan PPDB: Cuti Kerja Hingga Antre Jam 5 Pagi

Topik:

  • Dhana Kencana
  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya